INAnews.co.id, Jakarta– Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen yang diputuskan Pemerintah hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM).
“Contohnya, private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu,” demikian tertulis di akun X Prabowo, Selasa (31/12/2024).
Sementara di luar itu, barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11 persen dan tidak mengalami kenaikan.
“Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.”
Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen adalah amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021.






