INAnews.co id Bitung, – Pasca pemberitaan soal penahanan satu unit mobil Avanza hitam DB 1347 EJ yang digagalkan penyelundupannya ke Halmahera lewat Pelabuhan ASDP Ferry Bitung pada 11 Juni 2025, kini muncul serangkaian kejanggalan.
Mobil tersebut ditahan di halaman Polsek Pelabuhan Bitung selama tiga hari, dan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi, beredar informasi bahwa pemilik mobil menawarkan uang Rp20 juta kepada oknum polisi sebagai bentuk “tebusan” atas mobil tersebut. Anehnya, oknum aparat diduga justru menaikkan harga menjadi Rp50 juta.
Diketahui juga mobil yang ditahan tersebut diduga bernomor polisi palsu, awak media mendapati informasi bahwa mobil tersebut bernomor polisi DM bukan DB artinya mobil tersebut dari luar Sulawesi Utara.
Upaya konfirmasi ke Kapolsek Pelabuhan Bitung hingga kini tak membuahkan hasil tak satu pun respons diberikan.
Artikel ini telah mengalami perubahan redaksional pada foto, judul dan isi, pukul 20.25 WIB, Kamis, 31 Juli 2025.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, dengan tegas mendesak PROPAM Polda Sulut untuk segera turun tangan. Ia menyebut bahwa Kapolsek Pelabuhan Bitung dan seluruh jajarannya harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk membuka kembali komunikasi dan transaksi antara pihak penyelundup , pihak pemilik mobil, serta oknum aparat yang diduga ikut bermain dalam skenario ini.
“Ini bukan sekadar soal mobil, ini soal integritas penegakan hukum. Bila terbukti ada unsur pemerasan atau transaksi gelap di balik penahanan kendaraan, maka ini kejahatan berjamaah yang wajib dibongkar tuntas,” tegas Ucok Sky Khadafi.
Lebih lanjut Ucok menekankan Apakah Polda Sulut berani menurunkan propam untuk lakukan penindakan lajutan.
“Saya menunggu ketegasan Polda Sulut untuk menurunkan propam polda sulut untuk melakukan pemeriksaan, oknum-oknum yang menjadikan hukum sebagai ladang pungli,” tutupnya.
Artikel ini telah mengalami perubahan redaksional pada foto, judul dan isi, pukul 20.25 WIB, Kamis, 31 Juli 2025. Pada judul sebelumnya “Diduga Polsek KPS Bitung Gunakan Media Buzzer, Untuk Menutupi Skandal Penahanan Mobil Bodong”, link https://www.inanews.co.id/2025/06/diduga-polsek-kps-bitung-gunakan media-buzzer-untuk-menutupi-skandal-penahanan-mobil-bodong/
Redaksi telah melakukan kewajiban terkait Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Penilaian Dewan Pers. Sampai berita ini mengalami perubahan redaksional pada foto, judul dan isi pihak Redaksi belum menerima Hak Jawab.






