INAnews.co.id, Jakarta– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kemarin, Selasa (17/6/2025) mengumumkan keputusan penting terkait batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Melalui akun X pribadinya, Prabowo menegaskan bahwa empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas secara daring di sela-sela kunjungan kenegaraannya. Rapat tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Gubernur Aceh, serta Gubernur Sumatera Utara.
“Saya memutuskan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh,” tulis Presiden Prabowo dalam unggahannya.
Prabowo menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada laporan menyeluruh dari Kementerian Dalam Negeri yang diperkuat oleh data-data pendukung yang valid.
“Saya berharap keputusan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara,” imbuh Presiden, menunjukkan harapannya agar keputusan ini membawa dampak positif dan meredakan potensi perselisihan terkait batas wilayah.
Keputusan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan isu-isu batas wilayah yang kerap menjadi sorotan di berbagai daerah, khususnya antara provinsi-provinsi di Indonesia.






