Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

POLITIK

LBH APIK Soroti Risiko Diskriminasi Gender dan Perlindungan Korban di RKUHAP

badge-check


					Foto: dok. icjr Perbesar

Foto: dok. icjr

INAnews.co.id, Jakarta– Asosiasi LBH APIK Indonesia dan LBH APIK Jakarta, bersama 15 LBH APIK di seluruh Indonesia, mendesak Komisi III DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Desakan ini muncul setelah mereka diterima dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III pada Senin, 14 Juli 2025, untuk menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait draf RUU KUHAP yang dinilai masih jauh dari ideal, khususnya dalam melindungi perempuan dan kelompok rentan.

Khotimun Sutanti, perwakilan LBH APIK Indonesia dan LBH APIK Jakarta, menyoroti bahwa selama ini perempuan yang berhadapan dengan hukum—baik sebagai korban, tersangka, maupun terdakwa—seringkali tidak mendapatkan perlakuan yang sensitif gender. “Penegak hukum pada umumnya kurang berpihak kepada korban, masih terdapat Aparat Penegak hukum yang menyalahkan korban bahkan melakukan kriminalisasi terhadap korban,” kata Khotimun pada Rabu, 16 Juli 2025 lewat keterangan yang diterima media. Ia menambahkan bahwa pengaturan KUHAP saat ini gagal memberikan keadilan substantif dan perlindungan yang memadai, menempatkan perempuan hanya sebagai objek hukuman.

Lebih lanjut, LBH APIK mengapresiasi Komisi III yang membuka ruang partisipasi publik, namun menyayangkan langkah ini tidak dilakukan sejak awal pembahasan RUU. Mereka menegaskan bahwa pendekatan “collaborative governance” seharusnya diterapkan sejak dini untuk menghindari kontroversi.

Dalam paparannya itu, LBH APIK menggarisbawahi sejumlah poin kritis dalam RUU KUHAP, antara lain:

  1. Minimnya Perspektif Gender dan Tanggung Jawab: RUU KUHAP dinilai belum secara menyeluruh mengintegrasikan hak perempuan dan kelompok rentan serta tidak menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya di setiap tahapan pemeriksaan perkara.
  2. Pembatasan Praperadilan:Objek praperadilan di RUU KUHAP terlalu terbatas dan tidak mencakup tingkat penyelidikan. Ini menyisakan celah bagi penolakan laporan atau penanganan kasus yang berlarut-larut tanpa mekanisme keberatan yang efektif.
  3. Potensi Kekerasan dalam Upaya Paksa: Ketentuan waktu penangkapan selama 7×24 jam berpotensi meningkatkan risiko kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender dan seksual, terutama bagi perempuan. Mereka mendesak agar setiap upaya paksa harus disertai surat tugas dan izin pengadilan, serta memperhatikan kondisi khusus perempuan.
  4. Privasi Korban dalam Penggeledahan Elektronik: Perlunya penekanan pada perlindungan privasi dan kerahasiaan korban perempuan dalam penggeledahan sistem elektronik.
  5. Peradilan Koneksitas yang Merugikan Korban: Aturan peradilan koneksitas cenderung mengutamakan kepentingan militer jika terjadi tindak pidana oleh prajurit/TNI, yang dinilai menyulitkan korban dan menyebabkan disparitas putusan. LBH APIK mengusulkan agar Pengadilan Militer hanya mengadili pelanggaran hukum militer, sementara tindak pidana umum ditangani di Pengadilan Umum.
  6. Keterlibatan Korban dalam Gelar Perkara: RUU KUHAP belum memastikan keterlibatan pendamping korban dan korban dalam gelar perkara, yang krusial untuk memastikan interpretasi yang adil dan sesuai dengan undang-undang perlindungan korban.
  7. Sinkronisasi Regulasi: Perlunya sinkronisasi menyeluruh dengan regulasi yang sudah progresif terkait hak-hak perempuan dalam proses peradilan pidana, termasuk peraturan internal di kejaksaan dan kehakiman.
  8. Peran Advokat dan Keadilan Restoratif: Perlunya penguatan peran advokat sebagai aparat penegak hukum yang setara. Selain itu, mereka menyoroti praktik keadilan restoratif, khususnya dalam kasus kekerasan berbasis gender, yang seringkali berujung pada perdamaian paksa yang merugikan korban.

Uli Pangaribuan dari LBH APIK Jakarta menegaskan bahwa masukan-masukan ini harus diakomodasi untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, sensitif gender, dan inklusif. Oleh karena itu, LBH APIK mendesak Panja RUU KUHAP dan Komisi III DPR RI untuk tidak terburu-buru dalam pembahasan, membuka ruang partisipasi masyarakat sipil secara lebih luas dan bermakna, serta menunda pengesahan RUU KUHAP untuk memperbaiki rumusan dengan mengakomodasi masukan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan

23 Januari 2026 - 22:25 WIB

Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun

23 Januari 2026 - 21:55 WIB

Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat

23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Populer POLITIK