Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

POLITIK

Puluhan Wamen yang Rangkap Jabatan Berpotensi Merugikan Negara dan Ancaman Pidana

badge-check


					Foto: Feri Amsar di podcast Abraham Samad/tangkapan layar Perbesar

Foto: Feri Amsar di podcast Abraham Samad/tangkapan layar

INAnews.co.id, JakartaSekitar 30 wakil menteri yang saat ini disebut merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN terancam terjerat hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2025 melarang tegas rangkap jabatan tersebut. Pakar hukum tata negara Feri Amsari, dalam dialog bersama Abraham Samad, kemarim, memperingatkan bahwa tindakan pengabaian putusan MK ini bisa berujung pada konsekuensi serius.

“Bayangkan 30 orang menjabat tidak sah, digaji secara tidak sah, merugikan keuangan negara. Harusnya masuk ya,” kata Amsari. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan dan kebijakan administrasi negara yang menentang putusan peradilan dinyatakan tidak sah, bukan wewenang, atau sewenang-wenang.

Menurut Feri, jika pemerintah mengabaikan putusan MK, tindakan mereka akan dianggap tidak sah dan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum, yang dapat berimplikasi perdata maupun pidana. “Biasanya BPK pasti mengatakan itu tindakan tidak sah yang merugikan keuangan negara, jadi bisa di-follow up. Nanti masuklah KPK,” tambahnya.

Abraham Samad pun menyoroti bahwa gaji yang dibayarkan kepada para wakil menteri yang merangkap jabatan tersebut bisa dikategorikan merugikan keuangan negara, bahkan masuk unsur korupsi. Feri membenarkan bahwa aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK dapat segera menindaklanjuti kasus ini tanpa harus menunggu rekomendasi dari BPK.

“Bahkan tanpa BPK pun, kalau pemerintah ya aparat penegak hukum bisa jalan,” tegasnya.

Situasi ini, lanjut Feri, juga ironis mengingat adanya kebijakan penghematan yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo. “Tapi di sisi lain, menurut saya, dengan memberikan jabatan rangkap jabatan dari wakil menteri menjadi komisaris di beberapa BUMN itu memperlihatkan ada sesuatu kebijakan yang ambigu,” kata Abraham Samad menimpali.

Feri menambahkan bahwa hal ini juga memperlebar jurang pengangguran bagi 3,6 juta lebih anak muda dan sarjana yang belum mendapatkan pekerjaan, karena posisi profesional di BUMN terisi oleh para wakil menteri rangkap jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan

23 Januari 2026 - 22:25 WIB

Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun

23 Januari 2026 - 21:55 WIB

Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat

23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Populer POLITIK