Menu

Mode Gelap
70 Juta Warga Indonesia Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Seumur Hidup Kerawanan Pangan Papua Tetap Tinggi, Kemiskinan Jadi Faktor Utama Reformasi Polri-Kejaksaan-KPK Rampung Maret 2026? Indonesia Tidak Pernah Gagal Bayar Utang Ketergantungan Gandum Ancam Ketahanan Pangan Operasi Penertiban Morowali Dihentikan oleh Menhan karena Dua Alasan Ini?

VONIS

Putusan Tom Lembong Salah dan Harus Dilawan, Tegas Mahfud MD

badge-check


					Foto: Prof Mahfud MD/tangkapan layar Perbesar

Foto: Prof Mahfud MD/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD menyatakan secara tegas bahwa putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong adalah salah dan harus dilawan.

“Menurut saya putusan Tom Lembong salah. Pengadilannya salah. Salah dalam arti harus dikoreksi melalui banding dan proses-proses lain,” ujar Mahfud dalam podcast bersama Novel Baswedan yang dipublikasikan, Kamis.

Mahfud mendasarkan kritiknya pada kenyataan bahwa hakim sendiri menyatakan tidak ada mens rea (niat jahat) dalam perbuatan Tom Lembong. Menurutnya, ini melanggar prinsip fundamental hukum pidana “Geen straf zonder schuld” – tidak boleh ada hukuman tanpa kesalahan.

“Kalau tidak ada mens rea orang tidak boleh dihukum. Ada dalil yang sangat mendasar dalam hukum: tidak boleh orang dihukum, tidak boleh orang dipidana kalau tidak ada kesalahan,” tegas profesor hukum tata negara ini.

Mahfud menjelaskan bahwa mens rea memiliki empat ukuran: kelalaian, memiliki motif tertentu, mengetahui akibat buruk yang akan terjadi, dan kesembronoan. “Kalau tidak ada ini, tidak ada mens rea apapun yang terjadi tidak bisa dihukum,” jelasnya.

Kritik Mahfud semakin tajam ketika membahas soal penghitungan kerugian negara yang baru dilakukan setelah Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka. “Ini kelihatan bahwa ‘udahlah tersangkakan dulu, hitungannya nanti.’ Belum ada unsur kerugian negaranya,” katanya.

Kasus ini dinilai Mahfud terkesan politis karena mengapa yang sebelumnya tidak diproses, dan yang sesudahnya yang lebih besar malah dibiarkan. “Ini malah Tom Lembong dulu, yang sebelumnya tidak diambil, yang sesudahnya yang lebih dekat dengan APBN sekarang malah dibiarkan. Ini tidak masuk akal juga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

70 Juta Warga Indonesia Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Seumur Hidup

23 Januari 2026 - 18:49 WIB

Indonesia Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

23 Januari 2026 - 17:45 WIB

Indonesia Renovasi 16.140 Sekolah, Pasang 288.000 Panel Digital Interaktif di Seluruh Nusantara

23 Januari 2026 - 16:41 WIB

Populer GLOBAL