Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

GERAI HUKUM

YLBHI Desak Presiden dan DPR Hentikan Pembahasan RKUHAP yang Dinilai Ugal-ugalan

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera menghentikan proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai berlangsung ugal-ugalan dan penuh pelanggaran.

YLBHI menyatakan pembahasan RKUHAP yang berlangsung kilat telah melanggar prinsip negara hukum, partisipasi publik yang sejati, serta hak asasi manusia. Organisasi bantuan hukum tersebut menilai proses ini semakin menambah daftar buruk warisan pemerintahan Prabowo dan DPR RI.

“YLBHI mendesak Presiden dan DPR segera menghentikan proses yang berlangsung, mengulang proses dengan baik dan melibatkan publik secara sejati dan bermakna,” demikian pernyataan YLBHI yang dirilis pada Senin (14/7/2025).

Menurut YLBHI, pembahasan RKUHAP di DPR berlangsung sangat cepat dan ugal-ugalan. Sebanyak 1.676 daftar isian masalah hanya dibahas dalam 2 hari (10-11 Juli 2025), yang menunjukkan pengabaian terhadap prinsip penyusunan undang-undang yang benar.

Kilatnya pembahasan juga terlihat dari proses sebelumnya. Draf yang diusulkan DPR RI muncul tiba-tiba pada awal Februari 2025 dan langsung disepakati menjadi draf versi DPR pada awal Maret 2025. Beberapa anggota DPR bahkan tidak mengetahui draf tersebut dan tidak pernah dibahas dalam pertemuan terbuka.

Dari catatan YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil untuk pembaruan KUHAP, ditemukan setidaknya 11 persoalan krusial dalam pembahasan RKUHAP, antara lain:

1. Polri menjadi makin superpower dalam proses penyidikan dengan membawahi penyidik non-polri, dikecualikan hanya untuk KPK, Kejaksaan, dan TNI

2. TNI semua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana umum, membuka ruang TNI untuk menangani tindak pidana umum

3. Polisi bisa melakukan penangkapan sampai 7 hari, bertentangan dengan standar HAM internasional dan lebih buruk dari KUHAP lama yang membatasi maksimal 1×24 jam

4. Polisi bisa melakukan penahanan kapan saja tanpa izin pengadilan dengan dalih mendesak, dengan makna “mendesak” diserahkan kepada penyidik

5. Alasan penahanan dipermudah, tersangka bisa ditahan jika dianggap tidak bekerjasama dalam pemeriksaan

6. Penggeledahan sewenang-wenang dilegitimasi tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak menurut penilaian subjektif penyidik

7. Penyitaan sewenang-wenang dilegitimasi tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak

8. Pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti berpotensi menumpuk karena tidak ada mekanisme penyelesaian yang jelas dan independen

9. Bantuan hukum tidak untuk semua orang, hanya untuk tersangka tidak mampu yang diancam pidana kurang dari 5 tahun

10. Hak memilih kuasa hukum sendiri dihapus, penyidik yang akan menunjuk pengacara bukan tersangka yang memilih

11. Bahaya penyadapan sewenang-wenang tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak berdasarkan penilaian subjektif penyidik

Berdasarkan temuan tersebut, YLBHI mendesak:

– Presiden dan Ketua DPR untuk menghentikan dan menarik kembali pembahasan RKUHAP serta mengulang kembali dengan membuka ruang terbuka bagi publik

– Melakukan kajian akademik secara serius dan mendalam dengan melibatkan publik luas, universitas, akademisi, dan lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, dan lainnya

– Mendorong seluruh warga negara, pemerhati hukum, korban dan penyintas kejahatan, akademisi, dan gerakan masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalam pembahasan RKUHAP

YLBHI menyatakan bahwa selama ini mendorong reformasi KUHAP karena KUHAP 1981 sangat membuka peluang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, bertentangan dengan UUD 1945, tidak sesuai dengan berbagai ketentuan HAM yang telah diratifikasi Indonesia, serta perkembangannya sudah jauh tertinggal dibanding undang-undang yang baru.

Namun, pembahasan pasal-pasal RKUHAP dinilai sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay, dan kriminalisasi.

Pernyataan ini ditandatangani oleh YLBHI dan 20 LBH se-Indonesia, termasuk LBH Jakarta, LBH Surabaya, LBH Yogyakarta, LBH Medan, LBH Makassar, dan LBH di berbagai daerah lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan

23 Januari 2026 - 22:25 WIB

Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun

23 Januari 2026 - 21:55 WIB

Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat

23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Populer POLITIK