INAnews.co.id, Jakarta – Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, sampaikan Akas DAO, yang belakangan ini diduga kuat menjerat masyarakat dengan iming-iming investasi palsu.
Menurutnya omset Akas Dao sudah hampir menembus triliunan rupiah,
“CWIG mendesak aparat kepolisian, khususnya Bareskrim Polri, untuk segera menindak tegas dan menangkap para pelaku investasi bodong Akas DAO. Jangan tunggu korban semakin banyak baru bertindak. Negara dan masyarakat sudah sangat dirugikan,” tegas Henry dalam keterangannya di salah satu cafe Jakarta Barat, Minggu 17 Agustus 2025.
Henry mengungkapkan, banyak bukti berupa video presentasi Akas DAO yang terekam dan ditayangkan di kanal YouTube CWIG TV, sebagai bentuk edukasi sekaligus dokumentasi atas praktik kejahatan investasi ilegal tersebut.
Menurutnya, masyarakat Indonesia terus menjadi santapan empuk investasi bodong, dengan kerugian yang mencapai ratusan hingga ribuan triliun rupiah.
“Sangat disayangkan uang rakyat kita dibawa kabur ke luar negeri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang sejatinya sedang merampok bangsanya sendiri untuk kepentingan asing dan dirinya sendiri, Jangan mau dijadikan jongos! Ketika bisnis mereka gagal bayar, kalianlah yang dikejar-kejar investor atau member” ujar Henry dengan nada geram.
Berdasarkan data dan laporan resmi, dalam lima tahun terakhir, kerugian investasi bodong yang dilaporkan ke kepolisian (terproses) mencapai Rp139 triliun.
Namun jumlah sebenarnya jauh lebih besar karena banyak korban yang tidak melapor, bahkan yang tidak terproses diperkirakan bisa menembus ribuan triliun rupiah.
Henry menegaskan, praktik para affiliator investasi ilegal di Indonesia adalah kejahatan luar biasa.
Bahkan layak disebut sebagai penghisap darah masyarakat, sebagaimana pernah diungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pelaku investasi ilegal wajib dihukum seberat-beratnya, terlebih bagi mereka yang paham betul bahwa bisnis tersebut tidak memiliki izin namun tetap dijalankan. Itu adalah kejahatan yang sangat keji dan harus mendapat hukuman seberat beratnya,” pungkas Henry.