Menu

Mode Gelap
Beroperasi Tanpa Lisensi Bank, CBA Desak OJK Tindak Tegas PT BAT Instrumen Bank Rocky: Gizi Berubah Jadi Racun karena Korupsi Pemerintah Indonesia Tunjukkan Dukungan pada Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla Israel Bukan Negara tapi Proyek Kolonial Barat Kejadian Gaza yang Tampak di Medsos Tidak Lebih dari 5 Persen Kesaksian: 40 Kapal Aktivis Kemanusiaan Disergap 12 Jam oleh AL Israel

KRIMINAL

Alphaone Rugikan Member Ratusan Miliar, CWIG Desak Polisi Tangkap Aktor Utama

badge-check


					Alphaone Rugikan Member Ratusan Miliar, CWIG Desak Polisi Tangkap Aktor Utama Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Gelombang keresahan tengah melanda ribuan pengguna platform titip trading kripto Alphaone.

Perusahaan yang mulai beroperasi pada 14 Maret 2025 ini menggunakan mata uang digital Solana (SOL) sebagai metode pembayaran, namun kini diduga gagal membayar hasil investasi para anggotanya.

Sejak 1 Juli 2025, seluruh pembayaran hasil trading dihentikan. Manajemen beralasan sedang menjalani proses audit internal dan mewajibkan seluruh anggota melengkapi prosedur Know Your Customer (KYC).

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah korban, langkah tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, anggota yang telah lolos KYC sejak awal Juli tetap tidak dapat menarik dana (withdrawal) hingga saat ini.

“Saya sudah KYC dan statusnya approved, tapi saldo modal sama sekali tidak bisa ditarik. Sudah lebih dari sebulan kami dibiarkan tanpa kejelasan,” ungkap salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kantor operasional Alphaone di Jl. Kebon Kacang Raya No. 8, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sempat didatangi aparat penegak hukum pada malam hari sekitar tanggal 1 Juli 2025.

Beberapa orang yang berada di lokasi dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan, serta barang bukti berupa komputer dan laptop.

Namun, mereka dilepaskan kembali setelah 24 jam. Pada 15 Juli 2025, beredar surat dari Dittipideksus Bareskrim Polri yang memanggil tiga orang berinisial S, AS, dan DR. Hingga kini, kelanjutan proses hukum tersebut belum diketahui publik.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen Alphaone belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian pembayaran, alasan audit, maupun hasil pemeriksaan di Bareskrim.

Ketua Umum CWIG (Cerdas Waspada Investasi Global), Henry, menilai model titip trading menggunakan aset kripto tanpa izin resmi patut dicurigai dan meminta Kapolri tegur anak buahnya untuk menyelesaikan kasus ini, karena uang rakyat sudah dirampok.

“Ini modus money game berkedok trading kripto. Harus diproses hukum, apalagi jika benar dana anggota tidak bisa dicairkan. Kami mendapatkan informasi bahwa S, AS, dan DR adalah aktor utama di balik Alphaone, dan mereka bukan pemain baru dalam praktik seperti ini,” tegas Henry di salah satu cafe Jakarta Barat pada Selasa 12 Agustus 2025.

Di berbagai grup komunitas daring, para korban Alphaone tengah mengumpulkan data dan menyiapkan langkah hukum kolektif. Tuntutan utama mereka adalah kejelasan nasib modal yang tertahan dan pertanggungjawaban dari pihak pengelola.

Sebagai bentuk dukungan, CWIG akan membuka posko pengaduan dan bantuan hukum untuk korban Alphaone melalui hotline 0811 8862 616.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kalori Batu Bara di PLN

7 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Main Mata dengan Oknum SPBU, Penimbun Solar Subsidi Modus Barcode di Bolmut Diringkus, Negara Merugi

7 Oktober 2025 - 15:35 WIB

PADHI : Mafia Tambang Ilegal di Berau Tantang Kekuasaan Prabowo, Surat Sanksi ESDM Diabaikan

2 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Populer HUKUM