Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

POLITIK

Bupati Tidak Punya Kewenangan Menetapkan Tarif Pajak, Kemendagri Mesti Turun Tangan

badge-check


					Foto: Prof Jimly Asshiddiqie, don. kompas.com Perbesar

Foto: Prof Jimly Asshiddiqie, don. kompas.com

INAnews.co.id, Jakarta– Guru Besar Ilmu Hukum UI, Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa bupati tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak, apalagi menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Menurutnya, objek pajak dan tarifnya harus diatur berdasarkan Undang-Undang sesuai Pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia. Demikian disampaikannya lewat akun X-nya, Jumat (8/8/2025).

Prof. Jimly juga mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu segera menertibkan dan mengadakan pembinaan intensif kepada kepala daerah agar tidak membuat kebijakan secara sepihak sesuai keinginan masing-masing.

Pentingnya pengaturan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa melalui Undang-Undang didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Pasal 23A UUD.

Pajak dan pungutan yang memberatkan warga, serta yang mengurangi hak dan kebebasan mereka, hanya boleh diatur dengan persetujuan rakyat sendiri.

Hal ini menegaskan bahwa kewenangan penetapan tarif pajak seperti PBB tidak bisa diserahkan kepada kepala daerah secara mandiri tanpa landasan hukum yang jelas dan persetujuan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan

23 Januari 2026 - 22:25 WIB

Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat

23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Populer POLITIK