INAnews.co.id, Jakarta– Dewan Pers mengeluarkan seruan penting kepada seluruh insan pers di Indonesia menyikapi gelombang unjuk rasa yang telah berlangsung sejak Kamis lalu, 28 Agustus 2025, khususnya di wilayah Jakarta. Seruan ini menegaskan pentingnya peran media dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional di tengah situasi yang dinamis dan berpotensi berisiko.
Dalam surat seruannya No 01/S-DP/VIII/2025, Dewan Pers mengimbau kepada media massa agar memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media diharapkan mampu menyampaikan peristiwa maupun fakta dengan akurat, jujur, dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, Dewan Pers juga mengingatkan para jurnalis dan awak media yang meliput unjuk rasa untuk senantiasa waspada, menjaga keselamatan diri, serta terus berhati-hati dalam menjalankan tugas peliputan. Keselamatan jurnalis menjadi perhatian utama mengingat situasi di lapangan yang dinamis dan berpotensi memunculkan risiko.
Tidak hanya kepada insan pers, Dewan Pers juga menyerukan kepada aparat yang bertugas di lapangan agar memberikan perlindungan dan memastikan keselamatan bagi jurnalis dan pekerja media yang menjalankan tugas jurnalistiknya. Pernyataan ini diharapkan mampu meminimalisir potensi gesekan dan memastikan kebebasan pers dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi.
“Demikian seruan ini disampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua,” tutup surat seruan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Seruan Dewan Pers ini hadir di tengah ketatnya dinamika sosial dan politik di ibukota, mengingat media memiliki peran strategis dalam memberikan informasi yang berimbang dan membangun kesadaran publik secara benar dan beretika.
Dengan seruan tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa momen unjuk rasa bukan hanya ujian bagi aparat keamanan dan masyarakat, melainkan juga ujian besar bagi profesionalisme jurnalis dan media Indonesia dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab dan berintegritas.






