INAnews.co.id, Jakarta– Pengesahan KUHAP baru dinilai semakin mempersempit ruang demokrasi dan melanggengkan kriminalisasi terhadap aktivis. Demikian disampaikan sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil menjelang peringatan Hari HAM Sedunia yang disiarkan kanal YouTube YLBHI, Selasa (2/12/2025).
Fauzi dari BEM Universitas Budi Luhur menyatakan KUHAP memberikan wewenang lebih besar kepada penyidik kepolisian untuk melakukan kriminalisasi.
“Sebelum KUHAP disahkan saja sudah menakutkan, sekarang makin diseramkan lagi,” katanya.
Benaya dari UPNVJ Bergerak menambahkan, pembatasan tidak hanya di ruang publik fisik, tetapi merambah media sosial. Beberapa aktivis terjerat UU ITE hanya karena mengkritik pemerintah.
“Kita berhak untuk didengar dan diberi penjelasan. Tapi yang terjadi, kritik kita ditanggapi dengan stigma sebagai pembuat hoaks dan penyebar berita palsu,” ujar Benaya.
Mahasiswa menilai kombinasi KUHAP, UU ITE, dan ancaman UU TNI menciptakan “legalisme otokrasi” yang membatasi ruang kritis dan ruang sipil secara sistematis.






