Menu

Mode Gelap
Presiden Setujui Penguatan Kompolnas, Tolak Kementerian Keamanan Baru Polri Sambut Rekomendasi Komisi Reformasi, Siap Tindak Lanjuti Aktif Berserikat, Buruh Sawit Perempuan Terus Dimutasi OJK: IHSG Sudah Bergerak sesuai Fundamental Ekonomi Akselerasi, Menkeu: Jangan Takut! BI Turunkan Batas Beli Dolar Jadi 25.000 Dolar

TNI/POLRI

Mahfud MD: Perpol 10/2025 Langgar Dua UU dan Putusan MK

badge-check


					Mahfud MD: Perpol 10/2025 Langgar Dua UU dan Putusan MK Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi menduduki jabatan sipil di 17 instansi melanggar substansi dan struktur hukum. Perpol tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Ini menabrak substansi dan menabrak struktur. Oleh sebab itu harus diatur dengan undang-undang, tidak bisa dengan peraturan kepolisian,” tegas Mahfud dalam podcast Terus Terang, Senin (15/12/2025).

Mahfud menjelaskan, Pasal 19 ayat 3 UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN dari anggota Polri harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Kepolisian RI.

Namun, materi tersebut justru diatur melalui Perpol yang hierarkinya jauh di bawah undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Presiden Setujui Penguatan Kompolnas, Tolak Kementerian Keamanan Baru

6 Mei 2026 - 15:09 WIB

Polri Sambut Rekomendasi Komisi Reformasi, Siap Tindak Lanjuti

6 Mei 2026 - 14:51 WIB

OJK: IHSG Sudah Bergerak sesuai Fundamental

6 Mei 2026 - 10:13 WIB

Populer EKONOMI