INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD mempertanyakan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang tengah disiapkan pemerintah. Menurutnya, substansi yang akan diatur sudah tercakup dalam berbagai peraturan yang ada.
“Kalau disinformasi itu substansinya berita tidak benar, kan sudah ada larangan membuat berita bohong dengan ancaman berat,” kata Mahfud.
Ia menyebut sederet aturan yang sudah mengatur hal serupa: UU ITE, KUHP tentang penyebaran berita bohong, UU PNPS 1/1965 untuk isu SARA, dan UU Intelijen untuk propaganda asing.
Mahfud juga mempersoalkan prosedur pembuatan RUU tersebut yang belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Tidak boleh sesuatu dibuat undang-undang tanpa masuk di Prolegnas lebih dulu, kecuali ada putusan MK, ratifikasi perjanjian internasional, atau keadaan luar biasa,” jelasnya.
Ia khawatir RUU ini akan membungkam ruang demokrasi. “Makin ke sini makin banyak poin-poin yang memungkinkan orang dijerat ketika berbicara sehingga orang makin takut menyampaikan pendapat,” kritiknya.






