INAnews.co.id, Bitung — Pernyataan bernada SARA yang diduga disampaikan oleh Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Bitung.
Hal itu menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai ucapan yang menyebut “jawa-jawa perusak” dalam konteks kerusakan yang terjadi di Kota Bitung melalui rekaman percakapan dengan salah satu wartawan.
Dalam pernyataan melalui rekaman yang beredar di masyarakat, Dansatrol Bitung disebut mengklaim dirinya sebagai masyarakat asli Kota Bitung yang telah 37 tahun berdinas di luar daerah, dan kini kembali bertugas di Satrol Bitung dengan tujuan untuk “memperbaiki Kota Bitung.”
Namun dalam penjelasan tersebut, yang bersangkutan juga diduga melontarkan kata bahwa kondisi Kota Bitung rusak karena ulah masyarakat dari suku Jawa, bahkan menegaskan dengan kalimat “jawa-jawa perusak” serta menyinggung dugaan keterlibatan dalam praktik permainan BBM.
Pernyataan tersebut memicu keberatan keras dari berbagai pihak karena dinilai mengandung stigma terhadap kelompok etnis tertentu.
Musyanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia sekaligus Ketua Kerukunan Jawa Tulen DKI Jakarta, menyatakan kecaman keras terhadap pernyataan tersebut.
Menurutnya, pernyataan yang menyudutkan suatu suku secara kolektif tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
“Menstigma suatu suku dengan kalimat ‘jawa-jawa perusak’ adalah bentuk generalisasi yang tidak dapat dibenarkan. Pernyataan seperti itu sangat tidak pantas keluar dari seorang pejabat negara, terlebih dari aparat militer yang seharusnya menjadi penjaga persatuan bangsa,” tegas Musyanto.
Ia menilai bahwa jika pernyataan tersebut benar adanya, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori ujaran kebencian berbasis SARA yang dapat menimbulkan permusuhan antar kelompok masyarakat.
Lebih lanjut, Musyanto mendesak Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Dansatrol Bitung terkait dugaan pernyataan yang bernuansa SARA tersebut.
Ia juga meminta agar apabila pernyataan tersebut terbukti benar, maka yang bersangkutan harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat Jawa yang merasa dirugikan dan tersinggung oleh ucapan tersebut.
“Sebagai pejabat militer, yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara moral maupun institusional. Kami mendesak Danpomal untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jika terbukti, maka yang bersangkutan harus menyampaikan permintaan maaf secara publik kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan luka sosial yang lebih luas,” tegas Musyanto.
Menurutnya, langkah klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI serta mencegah berkembangnya ketegangan antar kelompok masyarakat.
Musyanto juga menegaskan bahwa masyarakat Jawa yang tersebar di berbagai daerah, termasuk di Kota Bitung, selama ini hidup berdampingan dengan berbagai komunitas etnis lainnya dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Hingga berita ini terbitkan oleh redaksi, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Dansatrol Bitung maupun institusi terkait mengenai pernyataan yang beredar di tengah masyarakat tersebut.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya: Pertama, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang setiap orang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 45A ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kedua, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan masyarakat yang dapat menimbulkan konflik sosial.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang secara tegas melarang setiap tindakan atau pernyataan yang menunjukkan kebencian, penghinaan, atau diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.
Seorang perwira militer terikat oleh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI yang menegaskan kewajiban menjaga kehormatan bangsa serta memelihara persatuan dan kesatuan.
Menurut Musyanto, apabila pernyataan tersebut terbukti benar, maka secara internal yang bersangkutan berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi disiplin militer, antara lain: pemeriksaan oleh Polisi Militer, sanksi disiplin militer, pencopotan dari jabatan, mutasi jabatan, hingga, proses persidangan dalam peradilan militer apabila dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum.






