INAnews.co.id, Jakarta– Direktur Pembiayaan Syariah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi RI, Ari Permana, menyampaikan bahwa program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) sesungguhnya bukan sesuatu yang baru dimulai dari nol. Kementerian Koperasi telah menjalankan 120 titik pilot project selama satu tahun terakhir, dan hasilnya dinilai positif.
“Koperasi di Indonesia itu tidak pernah gagal, tapi digagalkan. Sejak krisis 1998 dan penandatanganan letter of intent dengan IMF, ada sekitar 33 regulasi yang membatasi gerak koperasi dari berbagai sektor strategis,” ujar Ari saat diskusi di kanal YouTube Mardani Ali Sera yang diunggah Jumat (15/5/2026).
Ari menjelaskan, berbeda dari kesan yang beredar, pembentukan KDMP tidak dilakukan secara sepihak dari atas. Setiap koperasi dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdestus) yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh perangkat desa, dengan catatan notaris sebagai bukti legal kelembagaan.
Dari 120 pilot project yang berjalan, beberapa koperasi bahkan telah mengembangkan usaha di luar enam lini bisnis dasar yang ditetapkan pemerintah. Di antaranya ada yang mendirikan pabrik pengolahan gula aren dan unit produksi jas hujan, menunjukkan kreativitas dan antusiasme masyarakat desa.
Ari juga mengungkap bahwa sinergi antara KDMP dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mulai diujicobakan di beberapa titik, di mana KDMP menjadi pemasok bahan pangan untuk dapur MBG sekaligus offtaker hasil produksi pertanian warga sekitar.
“Belum pernah ada dalam sejarah keterlibatan pemerintah sebegitu besarnya untuk mendirikan koperasi. Ini baru pertama kali, 80.000 koperasi didirikan dalam waktu singkat, diinkubasi, didampingi, termasuk dalam pemilihan pengelola bisnisnya,” ujar Ari.
Untuk mengatasi celah kompetensi manajerial, pemerintah tengah merekrut 30.000 manajer koperasi secara profesional melalui Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian BUMN. Rekrutmen tahap kedua sedang berjalan, dengan fokus pada putra-putri daerah yang memiliki latar belakang bisnis memadai.
Ari juga menegaskan bahwa Kementerian Koperasi sedang merancang Undang-Undang Sistem Perkoperasian baru yang akan membuka kembali akses koperasi ke sektor-sektor yang selama ini tertutup, mulai dari pertambangan, rumah sakit, hingga pendidikan.






