INAnews.co.id, Jakarta– Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan bahwa korupsi pada hakikatnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara. Hal itu disampaikannya dalam podcast di kanal YouTube pribadinya, Senin (4/5/2026), bersama dua mahasiswa Universitas Trisakti.
“Aparatur yang mengkhianati amanah, yang berbuat untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain, inilah korupsi,” ujar Novel.
Ia menjelaskan, aparatur negara diberikan kewenangan untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam konstitusi. Ketika kewenangan itu disalahgunakan demi kepentingan pribadi, maka terjadilah konflik kepentingan yang menjadi inti dari kejahatan korupsi.
Novel juga mengingatkan bahwa dampak korupsi jauh melampaui nilai uang yang dikorupsi. Ia mencontohkan kasus penyelundupan tekstil yang berujung pada PHK massal, serta proyek infrastruktur yang dimark-up sehingga merusak kualitas jalan dan merugikan masyarakat secara berlipat ganda.






