INAnews.co.id, Jakarta– Kriminalisasi terhadap jurnalis dan narasumber media terus terjadi, sementara mekanisme perlindungan pers yang diatur undang-undang kerap diabaikan aparat penegak hukum maupun pihak yang bersengketa.
Mustofa Layong, dari LBH Pers, mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum yang lebih baik dari banyak negara lain dalam melindungi kebebasan pers. Berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Kapolri, setiap sengketa yang menyangkut karya jurnalistik wajib dinilai terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebelum diproses kepolisian maupun pengadilan.
“Ketika ada jurnalis atau karya jurnalistik yang dilapor ke polisi, harus dinilai dulu oleh Dewan Pers. Kalau tidak melalui proses itu, maka tuntutan pidana itu prematur,” tegas Mustofa dalam diskusi publik AJI Jakarta di Kalibata, Ahad (3/5/2025).
Mekanisme ini terbukti efektif dalam kasus gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian terhadap Tempo terkait pemberitaan soal beras. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut dengan menyatakan persoalan itu masih berada dalam kewenangan Dewan Pers. Mustofa mengkritik cara pemerintah menggugat media menggunakan dana negara. “Menteri yang seluruh biaya operasionalnya dibayar pajak rakyat justru menggugat media. Bahkan pajaknya Tempo dipakai untuk menggugat Tempo,” ujarnya.
Akademisi Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, yang ikut menjadi narasumber sekaligus pernah dilaporkan ke polisi karena keterangannya sebagai narasumber media, menegaskan bahwa pemerintah semestinya merespons pemberitaan yang dianggap keliru melalui konfirmasi dan hak jawab, bukan kriminalisasi. “Faktanya sampai hari ini pemerintah tidak memilih mengkonfirmasi, menjawab pemberitaan, tapi mengkriminalisasi orang,” kata Feri.
Mustofa menambahkan, perlindungan terhadap narasumber juga harus menjadi perhatian, mengingat kriminalisasi kini tidak hanya menyasar jurnalis tetapi juga mereka yang memberikan keterangan kepada media.






