Menu

Mode Gelap
Kritik Kebijakan Publik tak Boleh Dipidana TNI-Polri Urus Sawah, Ingat Dwifungsi ABRI Indonesia dan Imperial College London Berencana Bermitra Meningkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran Haris Azhar: MBG Disakralkan, Padahal Cuma Janji Kampanye Gelaran Dieng Caldera Race Pembuktian Kawasan Dataran Tinggi Dieng Sebagai Destinasi Sport Tourism Pemotongan Transfer Daerah bikin Kepala Daerah Jadi Penonton

HUKUM

Kritik Kebijakan Publik tak Boleh Dipidana

badge-check


					Foto: ilustrasi (AI) Perbesar

Foto: ilustrasi (AI)

INAnews.co.id, Jakarta– Aktivis HAM Haris Azhar menegaskan kritik terhadap kebijakan dan pejabat publik tidak boleh dijerat hukum pidana dalam bentuk apa pun, sebagai tanggapan atas meningkatnya represi terhadap kebebasan berekspresi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam dialog di kanal YouTube Cemas, Haris menyebut ekspresi adalah hak asasi manusia yang melekat sejak manusia ada, jauh sebelum negara berdiri. “Karena itu, negara tidak berhak membatasi ekspresi warganya, melainkan wajib melindungi hak tersebut dari pihak yang menghalanginya,” tekannya.

Ia menyinggung pejabat yang menuduh akademisi tidak kompeten saat dikritik, seperti kasus Menteri Pertanian yang menyebut pengamat hukum tata negara Feri Amsari tidak memahami isu pertanian. Haris menilai sikap semacam itu menunjukkan pejabat tidak siap menerima kritik dari kebijakan yang mereka buat sendiri.

Haris juga mengkritik membengkaknya anggaran negara untuk staf komunikasi dan alat pengawasan media sosial, yang menurutnya digunakan untuk membendung kritik warga ketimbang memperbaiki substansi kebijakan yang bermasalah.

Ia menyebut pola represi terhadap kebebasan berekspresi sudah berlangsung lintas rezim, dari era Soeharto, Megawati, hingga Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, dengan kasus tuduhan separatisme di Papua sebagai contoh paling panjang. Haris menegaskan hukum semestinya mengatur pihak yang mengganggu kebebasan berekspresi, bukan mengatur ekspresi itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Meminta Koperasi Merah Putih Diaudit

19 Juni 2026 - 21:54 WIB

Yudi Purnomo: Kejaksaan Tepat “Comot” Kepala BGN Langsung

17 Juni 2026 - 07:23 WIB

Bambang Widjojanto: Korupsi BGN Bukan Sekadar Kasus Hukum Biasa

15 Juni 2026 - 06:54 WIB

Populer HUKUM