Menu

Mode Gelap
RI Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target Gempa NTT: Dua Tewas, Peringatan Dini Tsunami Sempat Diberlakukan Prabowo Klaim 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan Depok Kekeringan, PMI Salurkan 4000 liter Air Bersih di Bojongsari Ofero Stareer 5 Raih Gelar “Inspiring Urban Electric Bike” di Indonesia Automotive Awards 2026 Tarif Khusus Rp8 MRT Jakarta di HUT ke-81 RI, Cek Syaratnya!

HUKUM

Bambang Widjojanto: Korupsi BGN Bukan Sekadar Kasus Hukum Biasa

badge-check


					Foto: Bambang Widjajanto/tangkapan layar Perbesar

Foto: Bambang Widjajanto/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) harus dilihat dari perspektif yang lebih luas, bukan semata-mata sebagai pengungkapan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali relevansi kebijakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara menyeluruh.

“Pertanyaan dasarnya itu apakah ini sekadar mengungkap kasus korupsi saja, atau ini sebenarnya mau merebound kebijakan bahwa MBG ini tetap penting, relevan, dan sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Bambang dalam wawancara di kanal YouTube Media Novel Baswedan, Rabu (10/6/2026).

Bambang menyoroti tiga persoalan besar yang saling terkait. Pertama, tata kelola yang buruk sejak proses seleksi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedua, potensi salah sasaran anggaran, ia mempertanyakan apakah program ini benar-benar efektif mengatasi stunting dan meningkatkan gizi. Ketiga, ia menyinggung adanya indikasi korupsi kebijakan, yakni pengalihan anggaran pendidikan ke program MBG yang ia nilai bertentangan dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bambang juga menegaskan bahwa korupsi BGN bukan kejahatan biasa. Ia menyebutnya sebagai kejahatan terorganisasi (well-organized crime) yang kemungkinan besar melibatkan lebih banyak pihak dari yang telah ditetapkan tersangka. Menurutnya, ada indikasi desain sistemik atau pork barrel, yakni program yang dirancang untuk mengalirkan keuntungan ke kelompok-kelompok tertentu.

“Ini bukan sekadar penerima SPPG yang melihat peluang lalu melakukan itu, tapi ini desain,” tegasnya.

Oleh karena itu, Bambang mengusulkan dua langkah mendesak. Pertama, audit menyeluruh terhadap seluruh pejabat BGN dan mitra SPPG guna memetakan siapa saja yang berpotensi terlibat kejahatan. Kedua, audit kinerja untuk mengidentifikasi titik-titik rawan dalam tata kelola bisnis model MBG, sehingga sistem diperbaiki, bukan hanya pelakunya dibersihkan.

Ia juga mendorong agar SPPG yang tidak memenuhi syarat segera dikenai moratorium, sementara program difokuskan ke daerah terluar, terdepan, dan termiskin. Di tengah kondisi defisit fiskal yang berat, Bambang mengingatkan bahwa anggaran MBG yang besar harus benar-benar tepat sasaran.

“Jangan yang sudah gizinya bagus dikasih juga tambahan gizi yang sebenarnya tidak ada gunanya untuk mereka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Sorotan untuk KHAS Parapat Hotel: Aliansi Mahasiswa Desak Investigasi Lingkungan di Kawasan Danau Toba

13 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Sorotan untuk Khas Hotel Parapat: Aliansi Mahasiswa Desak Investigasi Lingkungan di Kawasan Danau Toba

Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok Digelar, Polisi Ungkap Fakta Baru

12 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Mengusulkan Peradilan Etika untuk Pejabat, Belum Ada di Indonesia

4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Populer HUKUM