Menu

Mode Gelap
Pakar: Ojek Online Butuh Pengampu Tunggal dan Standar Keselamatan Ketat BGN Lakukan Efisiensi Anggaran Ekonom: Penurunan Komisi 8 Persen Berisiko Kurangi Order Pengemudi Ojol Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Program Nasional PPPI-INDEF Rekomendasikan Tujuh Kebijakan Tata Kelola Ojek Online Gakeslab Indonesia Gelar Bakti Sosial Untuk Masyarakat Baduy Sebagai Bentuk Nyata Kepedulian Pada Kesehatan Masyarakat Pedalaman

HUKUM

Polda Metro Wajib Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

badge-check


					Foto: Mahfud MD/tangkapan layar Perbesar

Foto: Mahfud MD/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Mantan Ketua MK Mahfud MD menegaskan, putusan praperadilan itu bersifat imperatif dan wajib dilaksanakan tanpa pengecualian.

“Putusan praperadilan itu imperatif, harus dilakukan oleh polisi, tidak boleh ditolak,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang, Selasa (2/6/2026).

Mahfud menjelaskan, laporan kasus ini semula menyebut 13 hingga 16 orang yang diduga terlibat, namun baru empat yang masuk pengadilan militer. Penyidikan lanjutan berpotensi memunculkan tersangka baru, baik dari kalangan sipil maupun militer.

Apabila tersangka berasal dari dua unsur itu sekaligus, ia mengatakan ada kemungkinan dibentuknya peradilan koneksitas. Namun Mahfud mengingatkan, peradilan militer hingga kini masih berpijak pada UU Nomor 31 Tahun 1997 yang belum direvisi sehingga anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum secara hukum formal masih diadili di peradilan militer.

“Sudah 26 tahun undang-undang itu tidak direvisi. Padahal TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 dan UU TNI sudah mengamanatkan tindak pidana umum oleh militer diadili di peradilan umum,” ujarnya.

Mahfud mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengalihkan kewenangan peradilan agar sesuai amanat TAP MPR tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mengapresiasi Kejagung atas Tersangkanya Dadan Hindayana

4 Juni 2026 - 18:20 WIB

Hakim Praperadilan Perintahkan Polda Lanjutkan Kasus Andrie Yunus

2 Juni 2026 - 19:46 WIB

Peradilan Militer Dinilai tak Mampu Hadirkan Keadilan dalam Kasus Andrie Yunus

2 Juni 2026 - 15:20 WIB

Populer HUKUM