INAnews.co.id, Jakarta– Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Mantan Ketua MK Mahfud MD menegaskan, putusan praperadilan itu bersifat imperatif dan wajib dilaksanakan tanpa pengecualian.
“Putusan praperadilan itu imperatif, harus dilakukan oleh polisi, tidak boleh ditolak,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang, Selasa (2/6/2026).
Mahfud menjelaskan, laporan kasus ini semula menyebut 13 hingga 16 orang yang diduga terlibat, namun baru empat yang masuk pengadilan militer. Penyidikan lanjutan berpotensi memunculkan tersangka baru, baik dari kalangan sipil maupun militer.
Apabila tersangka berasal dari dua unsur itu sekaligus, ia mengatakan ada kemungkinan dibentuknya peradilan koneksitas. Namun Mahfud mengingatkan, peradilan militer hingga kini masih berpijak pada UU Nomor 31 Tahun 1997 yang belum direvisi sehingga anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum secara hukum formal masih diadili di peradilan militer.
“Sudah 26 tahun undang-undang itu tidak direvisi. Padahal TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 dan UU TNI sudah mengamanatkan tindak pidana umum oleh militer diadili di peradilan umum,” ujarnya.
Mahfud mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengalihkan kewenangan peradilan agar sesuai amanat TAP MPR tersebut.






