INAnews.co.id, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan mulai menyiapkan langkah penyesuaian program bantuan perumahan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Langkah tersebut dilakukan setelah Bupati Buton Selatan Muhammad Adios saat menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perumahan di Gedung Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari, Rabu (12/8/2026).
Regulasi baru itu menjadi acuan bagi Pemkab Buton Selatan dalam memperkuat program peningkatan kualitas hunian masyarakat, terutama bagi warga berpenghasilan rendah dan penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Muhammad Adios mengatakan, Pemkab Buton Selatan akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memperkuat koordinasi serta memastikan pelaksanaan bantuan perumahan sesuai ketentuan.
“Regulasi ini menjadi pedoman bagi daerah untuk meningkatkan pelaksanaan program perumahan, khususnya dalam membantu masyarakat yang masih menempati rumah tidak layak huni,” kata Adios.
Ia menekankan, program Bedah Rumah harus diarahkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima sehingga bantuan benar-benar memberikan manfaat.
“Kami ingin program ini tepat sasaran. Karena itu, data penerima dan proses verifikasi harus menjadi perhatian agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” ujarnya.

Peserta sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 saat foto bersama usai kegiatan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam sosialisasi tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) RI Heri Jerman memaparkan sejumlah perubahan dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026.
Menurut Heri, regulasi tersebut membawa penyederhanaan dalam mekanisme bantuan perumahan sehingga masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih mudah.
“Sekarang nomenklaturnya kita sederhanakan menjadi Bedah Rumah. Ini agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat,” ujar Heri.
Penyederhanaan juga dilakukan pada persyaratan penguasaan lahan. Masyarakat yang mengajukan bantuan tidak lagi mutlak harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi dapat menggunakan Surat Keterangan Penguasaan Lahan dari kepala desa sesuai ketentuan.
“Jadi masyarakat tidak harus memiliki SHM untuk mengajukan bantuan. Ada mekanisme lain yang bisa digunakan sepanjang memenuhi ketentuan,” katanya.
Selain persyaratan lahan, kriteria kondisi rumah yang dapat memperoleh bantuan juga mengalami penyesuaian.
Heri menjelaskan, aturan sebelumnya mensyaratkan sejumlah komponen fisik rumah secara bersamaan. Sementara dalam ketentuan terbaru, rumah dapat diajukan apabila terdapat bagian tertentu yang tidak memenuhi standar kelayakan.
“Ketika salah satu komponen rumah tidak memenuhi standar, itu sudah bisa menjadi dasar untuk diajukan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Meski memberikan kemudahan, Heri mengingatkan pemerintah daerah tetap harus menjaga validitas data calon penerima bantuan.
“Yang paling penting adalah data. Jangan sampai kemudahan proses justru membuat bantuan tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Pemkab Buton Selatan selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi, KemenPKP, pemerintah desa, serta perangkat daerah terkait untuk menyesuaikan pelaksanaan program Bedah Rumah dengan ketentuan baru.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan rumah tidak layak huni sekaligus memastikan bantuan perumahan di Buton Selatan disalurkan secara transparan dan tepat sasaran.
Turut hadir dalam sosalisasi tersebut, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Bupati Wakatobi Haliana, jajaran Dinas Perumahan kabupaten, serta Kepala Balai PKP.






