INAnews.co.id, Jakarta– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat kepada Gubernur DKI Jakarta beserta seluruh Wali Kota Administrasi dan Bupati Kepulauan Seribu, menyusul kontroversi yang terjadi dalam gelaran The Sounds Project Vol. 9 di kawasan Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026). Surat bernomor 011/SL-PENGADUAN/VIII/26 itu dikirim pada Selasa (11/8/2026) dan menyoroti dugaan penodaan agama serta pelanggaran aturan pariwisata dan penjualan minuman beralkohol yang melibatkan booth sponsor bermerek Newport, bagian dari Orang Tua Group.
Kronologi Singkat
Insiden bermula dari video yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan pengunjung booth Newport ditantang melafalkan atau menghafal ayat Alquran, khususnya Surah Ad-Dhuha, dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Dalam salah satu video yang viral, seorang pengunjung perempuan tampak membacakan surat tersebut hingga selesai sebelum menerima hadiah minuman keras di tengah suasana stan yang riuh.
Penyelenggara The Sounds Project, melalui akun Instagram resminya, menyampaikan bahwa insiden itu sepenuhnya berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka sebagai penyelenggara acara, sekaligus menegaskan tidak akan pernah membenarkan tindakan yang menjadikan agama sebagai bahan tantangan atau promosi produk. Sementara itu, pihak Newport melalui direkturnya, Handoko Sasongko, telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada umat Islam, tokoh agama, dan masyarakat Indonesia, sembari menegaskan aktivitas tersebut bukan konsep resmi dari perusahaan. Kabarnya, tantangan itu dipicu oleh seorang audiens yang mengambil alih mikrofon dari pembawa acara.
Kasus ini juga telah mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai perbuatan tersebut merendahkan kesucian Alquran, serta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang advokat atas dugaan penistaan agama terhadap sejumlah pihak yang terlibat, termasuk event organizer, sponsor, dan pembawa acara.
Isi Pengaduan LBH Street Lawyer
Dalam suratnya, LBH Street Lawyer yang beralamat di Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, menyebut aktivitas di booth Newport itu telah “merendahkan, melecehkan, atau tidak menghormati nilai-nilai keagamaan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, khususnya umat Islam.” Lembaga ini menilai perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pidana, tetapi juga sejumlah regulasi di bidang pariwisata dan pengendalian minuman beralkohol.
Direktur LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja, S.H., M.H., yang menandatangani langsung surat pengaduan tersebut, menyoroti beberapa dasar hukum yang menurutnya dilanggar dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol semestinya tunduk pada aturan ketat soal lokasi penjualan.
“Minuman beralkohol golongan B hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan kepariwisataan, serta di toko bebas bea dan tempat tertentu yang ditetapkan bupati/wali kota dan gubernur untuk Jakarta,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut, merujuk pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sumadi juga mengutip Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha pariwisata untuk “menjaga dan menghormati norma agama, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat,” serta “turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.”
Menurut LBH Street Lawyer, “perbuatan sayembara menukar QS. Ad-Dhuha dengan hadiah miras bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat Jakarta yang walaupun modern tetapi tetap relijius”, sebuah penegasan yang menjadi salah satu argumen utama dalam pengaduan tersebut.
Tujuh Poin Tuntutan
Berdasarkan uraian tersebut, LBH Street Lawyer meminta Gubernur DKI Jakarta beserta seluruh kepala wilayah administrasi untuk mengambil sejumlah langkah, di antaranya:
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini secara resmi;
- Melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan investigasi administratif terhadap penyelenggaraan The Sounds Project, khususnya terkait aktivitas di booth minuman beralkohol;
- Memeriksa legalitas, perizinan, lokasi, serta mekanisme penjualan dan promosi minuman beralkohol dalam acara tersebut;
- Memeriksa pihak penyelenggara, pengelola lokasi, penanggung jawab booth, hingga perusahaan yang diduga terlibat;
- Mengevaluasi perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan acara serupa di wilayah DKI Jakarta;
- Mencabut atau tidak menerbitkan izin penyelenggaraan The Sounds Project maupun kegiatan sejenis apabila terbukti melanggar ketentuan penjualan minuman beralkohol; serta
- Memastikan setiap penyelenggara kegiatan hiburan dan pariwisata di DKI Jakarta ke depan tetap menghormati norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, dan kearifan lokal masyarakat Jakarta.
Surat pengaduan itu ditutup dengan pernyataan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum serta penghormatan terhadap norma agama.
Respons Berbagai Pihak
Kasus ini kini menjadi sorotan luas. Selain pengaduan dari LBH Street Lawyer, sejumlah pihak lain, termasuk MUI dan aparat kepolisian, turut bergerak menyikapi insiden tersebut. Pembawa acara yang disebut kecolongan setelah mikrofonnya diambil alih oleh audiens turut menyampaikan permintaan maaf terbuka, sementara pihak penyelenggara acara maupun sponsor sama-sama menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kejadian tersebut demi mempertanggungjawabkan langkah lanjutan yang akan diambil.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tindak lanjut atas surat pengaduan LBH Street Lawyer tersebut.






