Menu

Mode Gelap
Kritik Tajam Ekonom Menyoal Angka Statistik Pemerintah Pengembang Property di Depok Keluhkan Sulitnya Urus PBG, Ancam Demo ke Balaikota CBA Kritik Bank BJB Banjir Masalah Hukum Bukan Banjir Nasabah Kunci Gen Z Selamat dari Badai PHK: Upskilling dan Adaptif CWIG Desak Penyidik Krimum Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Kasus BAT Bank Skema Vokasi Terintegrasi Menekan Ketidaksesuaian Kebutuhan Industri dan Lulusan Pendidikan

EKONOMI

Birokrasi Berlapis Jadi Ganjalan Utama Penerbitan Sukuk Daerah

badge-check


					Foto: Akhmad Affandi Mahfudz/tangkapan layar Perbesar

Foto: Akhmad Affandi Mahfudz/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta- Akhmad Affandi mengupas persoalan administrasi dan tata kelola yang selama ini menghambat penerbitan sukuk daerah di Indonesia. Ia menekankan bahwa regulasi sebenarnya sudah tersedia sejak lebih dari satu dekade lalu, namun realisasinya tak kunjung terwujud.

“Kalau kita lihat regulasinya itu sudah cukup memadai 15 tahun yang lalu,” ujarnya, seraya menyebut potensi ekonomi daerah yang menurutnya sangat besar, mencapai sekitar Rp29,4 triliun, Jumat (14/8/2026).

Affandi menjelaskan bahwa sukuk berbeda dari obligasi karena mensyaratkan adanya aset riil sebagai underlying, sehingga dana investor benar-benar terkait dengan proyek yang dibiayai. Dari sisi regulasi, ia memetakan sejumlah milestone hukum sejak 2004 hingga 2022, mulai dari PMK, undang-undang, hingga POJK.

Namun ia menyoroti panjangnya alur birokrasi penerbitan sukuk daerah dibanding sukuk korporasi biasa. “Mulai dari PEMDA menyiapkan dokumen kemudian lalu diberikan ke DPRD, setelah disetujui oleh DPRD kemudian diberikan ke Kemendagri kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan, kemudian sampailah dinyatakan efektif oleh OJK,” jelasnya. Ia mengidentifikasi empat titik krusial persoalan administrasi, yakni persetujuan berlapis dan berulang, beban dokumen prasyarat, adanya dua rezim audit yang berbeda antara BPK dan auditor publik pasar modal, serta keharusan underlying asset sesuai siklus APBD.

“Akibatnya secara administratif penerbitan sukuk di daerah itu akan terasa lebih berat lagi karena adanya birokrasi yang panjang dan bertahun-tahun,” katanya. Di luar aspek administrasi, ia juga menyoroti persoalan tata kelola, seperti rendahnya literasi publik, intervensi politik akibat siklus pilkada lima tahunan, keterbatasan SDM birokrat yang memahami instrumen pasar modal, hingga persepsi investor terhadap risiko gagal bayar di tingkat daerah.

Ia mencontohkan sejumlah upaya penerbitan yang berhenti di tengah jalan, seperti rencana Jawa Barat senilai Rp4 triliun pada 2014–2016 yang tak kunjung terealisasi, serta Sumatera Barat yang memulai proses sejak 2024. Ia menilai DKI Jakarta sebagai kandidat paling potensial dengan nilai proyek sekitar Rp3,5 triliun.

Sebagai solusi, Affandi mengusulkan penyederhanaan proses lewat payung hukum berupa peraturan daerah yang bersifat multiyears, pedoman teknis untuk persetujuan paralel lintas kementerian, harmonisasi audit antara BPK dan OJK, serta kepastian status hukum aset daerah. “Regulasi tidak perlu ditunggu baru lagi. Artinya sudah ada, melainkan administrasi yang baik dan tata kelola yang dapat dipercaya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kritik Tajam Ekonom Menyoal Angka Statistik Pemerintah

18 Agustus 2026 - 22:47 WIB

CWIG Desak Penyidik Krimum Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Kasus BAT Bank

18 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Skema Vokasi Terintegrasi Menekan Ketidaksesuaian Kebutuhan Industri dan Lulusan Pendidikan

18 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Populer EKONOMI