INAnews.co.id, Jambi – Tim Kejaksaan Negeri Muarojambi dan Kejati Jambi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi.
Pejabat tersebut diamankan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
“Ya, benar diamankan di Kejari Muaro Jambi,” kata Mukri dari Kepala Pusat Penerangan Hukum dari Kejaksaan Agung RI dalam siaran persnya yang diterima redaksi.
Dijelaskan Mukri juga dalam OTT itu diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp.19.300.000,-.
“Kesepakatan MY yang menjabat sebagai Kasubag Kepangkatan BKD Kabupaten Muaro Jambi meminta senilai Rp. 100 juta dari penerimaan pegawai CPNS,” ucap Mukri.
OTT dilakukan pada pukul 11.00 WIB pada hari Kamis (27/12/2018). Tim dari Kejaksaan langsung mengamankan MY dari BKD Kabupaten Muaro Jambi.
“MY diamankan Tim gabungan OT di Kejati Jambi dan akan diproses selanjutnya di Kejari Muaro Jambi,” tutup Mukri.






