Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

HUKUM

Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Terpidana Ahmad Rasyidi,SE.,MM

badge-check


					Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Terpidana Ahmad Rasyidi,SE.,MM Perbesar

INAnews.co.id, Makassar –Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. kembali berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan khususnya Kejaksaan Negeri Makassar di Jalan Al Markaz Al Islami Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Terpidana yang berhasil ditangkap dan diamankan yaitu Dr. H. AHMAD RASYIDI, SE. MM. bin H. MUHAMMAD THOAI yang telah buron selama kurang lebih 4 (empat) tahun sejak tahun 2016, dimana sebelumnya Terpidana adalah Terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Dana Block Grant Tahun Anggaran 2007 pada Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.041.541.463,18,-

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl. Nomor : 2550 K/Pid.SUS/2015 tanggal 09 Agustus 2016, Terpidana diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diuabah dan ditambah dengan Undang-Undang Nonor 20 Tahun 2001 dan oleh karena itu dihukum dengan pidana penjara selama 6 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp.332.250.000,- subsidiair 1 (satu) tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar oleh Terpidana.

Terpidana Dr. H. AHMAD RASYIDI, SE. MM. bin H. MUHAMMAD THOAI diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Sdr. AZI THYAZWADHANA, SH.MH bersama dengan anggota Tim Tabur yaitu Sdr. HERDIAN RAHADI, SH. Sdr. IDIL, SH.MH. dan Sdr. RUDY, SH.MH., berserta Kasi Intelijen Kejari Makassar (ARDIANSYAH AKBAR, SH.MH) dan Kasi Pidsus Kejari Makassar (SINRANG, SH.,MH) di Jl. Al Markaz Al Islami Makassar hari ini Rabu (04/11/20) sekitar pukul 15.30 Wita tanpa perlawanan.

Awalnya ketika Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2550 K/Pid.SUS/2015 tanggal 09 Agustus 2016 diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Makassar, kepada Terpidana dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan isi putusan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan walaupun sudah dipanggil secara patut 3 kali berturut turut dan oleh karena itu kemudian Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron.

Selanjutnya ketika diintensifkan pencarian buronan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. diperoleh informasi bahwa Terpidana Dr. H. AHMAD RUSYIDI, S.E., M.M Bin H. MUHAMMAD THOAI sedang berada di rumahnya di Jalan Al Markaz Al Islami Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar. Setelah dapat dipastikan keberadaan Terpidana di dalam rumahnya kemudian Tim Tabur langsung melakukan penangkapan untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta Rapid Tes dengan hasil Terpidana dinyatakan sehat / Non reaktif.

Selanjutnya Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke — 106 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Putusan Kasus Pagar Laut Dinilai Tebang Pilih, PIK 2 tak Tersentuh

23 Januari 2026 - 15:07 WIB

Uchok Sky Khadafi Diteror Pakai Bangkai Ayam: Begini Tulisannya

22 Januari 2026 - 21:59 WIB

Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan

21 Januari 2026 - 20:47 WIB

Populer HUKUM