INAnews.co.id ,Jakarta – Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penangkapan terhadap terpidana Wisnu Wardhana.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Jawa Timur Teguh Darmawan mengatakan sebelum melakukan penangkapan itu, Kejaksaan Surabaya memberikan peringatan selama tiga pekan untuk memastikan keberadaan Wisnu.
“Wisnu di eksekusi sekitar pukul 06.30 Wib bertempat di jalan Raya Kenjeran Surabaya, oleh Tim Intelijen Kejari Surabaya,” ujar Mukri Kapuspen Kejaksaan Agung
Wishnu Wardana yang juga mantan karyawan PT. Panca Wira Usaha Jatim serta mantan Ketua DPRD Kota Surabaya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur.
PT.PWU merupakan Badan Usaha Milik Daerah /BUMD, dan Wisnu terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 11 Milyar.
Wisnu dieksekusi secara paksa oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya di Jalan Raya Kenjeran Surabaya pada pukul 06.30 WIB.
Pelaksanaan eksekusi Wisnu untuk menjalani pidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 september 2018.
Wisnu dinyatakan bersalah dalam amar putusan dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan pidana uang pengganti sebesar Rp.1.566.150.733,- subsidiair 3 (tiga) tahun penjara.






