Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

NASIONAL

Kejaksaan Agung Berlakukan WFH Bagi Pegawai dan Jaksa

badge-check


					Kejaksaan Agung Berlakukan WFH Bagi Pegawai dan Jaksa Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Kejaksaan Agung mulai hari Senin ini hingga 14 hari ke depan atau dari tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian pegawai dan jaksa.

“Khususnya pegawai eselon IV, jaksa fungsional dan tenaga Tata usaha di lingkungan kantor Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan RI,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (11/01/21).

Leonard menyebutkan kebijakan WFH tersebut dalam rangka mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah DKI Jakarta.

“Terutama untuk menekan penularan Covid 19 di lingkungan kantor Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan,” ucapnya

Dia menyebutkan juga kebijakan WFH sebagai sinergi Kejaksaan Agung mendukung program pemerintah tentang percepatan penanganan Covid 19 seperti diatur PP Nomor 21 Tahun 2020.

Ditambahkannya terkait pengaturan jadwal WFH bagi personil di Kejaksaan Agung diserahkan kepada masing masing bidang untuk mengatur siapa saja dan kapan waktu seorang pegawai bekerja dari rumah.

Sebelumnya Kejagung pekan lalu selama lima lima hari berturut-turut sejak hari Senin hingga Jumat menggelar Rapid Tes Swab Antigen di lingkungan kompleks Kejagung dan Badan Diklat Kejaksaan.

Pelaksanaan Rapid Tes Swab Antigen dilaksanakan kepada seluruh pegawai Kejaksaan, honorer atau pramubakti. Baik yang bertugas di lingkungan kantor Kejagung maupun di Badan Diklat Kejaksaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI

26 Februari 2026 - 08:29 WIB

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Populer EKONOMI