Menu

Mode Gelap
Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal? Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi Apresiasi kepada Buruh: Tulang Punggung Pembangunan Nasional Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya Prabowo di Hadapan Buruh Bicara Ojol

HUKUM

Buronan Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Senilai Rp1,4 Miliar Berhasil Diringkus Kejaksaan.

badge-check


					Buronan Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Senilai Rp1,4 Miliar Berhasil Diringkus Kejaksaan. Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Kali ini Tim kejagung bersama Tim Kejati Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan terpidana bernama Ir Pendi Sebayang MT di kota Medan,Pada Rabu malam,20/01/21.

Dalam siaran persnya Kapuspen Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak SH menyatakan bahwa buronan terpidana kasus korupsi ini diringkus di Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 Nomor 38-C Lingkungan 6 Sunggal Kota Medan.

“Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Leo Simanjuntak selanjutnya.

Dijelaskan terpidana yang berkerja sebagai Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering di Medan adalah.warga yang beralamat di Jalan Bunga Wijaya Kusuma No. 38-C Padang Bulan Simpang Selayang II Kota Medan.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, Terpidana IR terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpidana IR. PENDI SEBAYANG, MT terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,4 Milyar TA.2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara.

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan ke-20 (dua puluh) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2026 - 21:26 WIB

Empat Cara Rezim Otoriter Serang Pengkritik

28 April 2026 - 18:25 WIB

CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan

28 April 2026 - 14:55 WIB

Populer HUKUM