Menu

Mode Gelap
Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

Uncategorized

Pelaku Curanmor Di Alfamart Pinokalan, Di Bekuk Bang Jack Dan Tim

badge-check


					Pelaku Curanmor Di Alfamart Pinokalan, Di Bekuk Bang Jack Dan Tim Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Kinerja Resmob Polres Bitung patut diacungi jempol, pasalnya Tim Resmob yang di pimpin Aipda Denhar Papente terus melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kriminal yang ada di Kota Bitung.

Pada hari Kamis 01 April 2021, Tim ini melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), yang bertempat di Desa Rondor Kab. Minahasa Utara Kec. Likupang Timur.

Bang Jack sapaan akrab Aipda Denhar Papente di hadapan media ini mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/228/III/2021/Sulut/Res Btg, hari Senin tanggal 29 Maret 2021, dan SP.Kap/ / III /2021/Res Bitung, Tgl. 1 April 2021, serta Sprin.Gas/ /III/ 2021 /Reskrim/Res Bitung. Pada tanggal, 01 April 2021.

Lanjut Bang Jack, pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, melainkan langsung mengakui perbuatannya, pelaku di tangkap pada saat berada di rumah salah satu warga desa Rondor.

Bang Jack juga menambahkan, awal mula kejadian tersebut saat pelaku melewati depan Toko Alfamart di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. kemudian pelaku melihat ada kunci yang tergantung di kontak sepeda motor, kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan langsung pelaku membawah menuju Kota Manado.

Di ketahui pelaku bernama Wahyu Setiadi, Alamat Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, dan sepeda motor yang di curi pelaku adalah Honda Beat Stret, warna Silver No. Pol DB 4393 CK.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Bitung, untuk di proses lebih lanjut, dan pelaku di kenakan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 362, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun”, ungkap Bang Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketua Pusaka NTB Tegaskan Isu BTT Pemprov NTB Bersifat Konstruktif Demi Kondusivitas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

22 Desember 2025 - 20:29 WIB

Setelah Ramai Diberitakan, EO HUT Kota Baubau Akhirnya Lunasi Honor Penampil Lokal

1 November 2025 - 15:40 WIB

Bridgestone dan Walikota Bekasi Dukung Program Institut STIAMI

29 September 2025 - 16:09 WIB

Bridgestone dan Walikota Bekasi Dukung Program Institut STIAMI
Populer Uncategorized