INAnews.co.id Bitung– Kinerja Resmob Polres Bitung patut diacungi jempol, pasalnya Tim Resmob yang di pimpin Aipda Denhar Papente terus melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kriminal yang ada di Kota Bitung.
Pada hari Kamis 01 April 2021, Tim ini melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), yang bertempat di Desa Rondor Kab. Minahasa Utara Kec. Likupang Timur.
Bang Jack sapaan akrab Aipda Denhar Papente di hadapan media ini mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/228/III/2021/Sulut/Res Btg, hari Senin tanggal 29 Maret 2021, dan SP.Kap/ / III /2021/Res Bitung, Tgl. 1 April 2021, serta Sprin.Gas/ /III/ 2021 /Reskrim/Res Bitung. Pada tanggal, 01 April 2021.
Lanjut Bang Jack, pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, melainkan langsung mengakui perbuatannya, pelaku di tangkap pada saat berada di rumah salah satu warga desa Rondor.
Bang Jack juga menambahkan, awal mula kejadian tersebut saat pelaku melewati depan Toko Alfamart di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. kemudian pelaku melihat ada kunci yang tergantung di kontak sepeda motor, kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan langsung pelaku membawah menuju Kota Manado.

Di ketahui pelaku bernama Wahyu Setiadi, Alamat Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, dan sepeda motor yang di curi pelaku adalah Honda Beat Stret, warna Silver No. Pol DB 4393 CK.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Bitung, untuk di proses lebih lanjut, dan pelaku di kenakan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 362, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun”, ungkap Bang Jack.






