Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

SOSDIKBUD

Batas pensiun Tamtama dan Bintara TNI menunggu revisi UU No.34/2004

badge-check

INAnews.co.id, Jakarta – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang batas usia pensiun Tamtama dan Bintara TNI dari usia 53 tahun menjadi 58 tahun.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi terhadap Undang-Undang (UU) mengenai hal ini akan dilakukan tahun 2019.

“Kita akan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, itu pasal 53. Polri sudah pensiun pada usia 58, TNI masih 53, sedangkan harapan hidup orang indonesia saat ini sudah lebih dari 70 tahun,” ujar Hadi kepada wartawan usai pembukaan Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Revisi undang-undang yang akan diajukan itu, menurut Panglima TNI, adalah usia saja pasal 53 termasuk pasal 47 soal peluang jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh TNI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada wartawan mengatakan, dirinya telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan juga Panglima TNI untuk merevisi batas usia pensiun Bintara dan Tamtama.

Terutama untuk tamtama dan bintara TNI, dari yang sekarang pensiunnya 53 tahun ke 58 tahun. “Tapi untuk ini, harus merevisi undang-undang dan mengenai alasan perubahan usia pensiun untuk tamtara dan bintara dari 53 ke 58 itu, Presiden Jokowi mengatakan, kalau umur 53 itu masih seger-segernya, masih produktif-produktifnya. Karena itu, pemerintah ingin disamakan dengan batas usia pensiun Polri, ya itu 58 tahun,” ujar Panglima TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI

26 Februari 2026 - 08:29 WIB

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kedubes UEA Serahkan Simbol Tradisi dan Persahabatan di Masjid Al-Amin Kemenkeu

23 Februari 2026 - 21:09 WIB

Populer SOSIAL