Menu

Mode Gelap
Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

UPDATE NEWS

Limbah B3 Ancam Warga, Herry Mamonto Minta Kementrian LHK Cabut Ijin Operasi PT Carvina Trijaya Makmur

badge-check


					Limbah B3 Ancam Warga, Herry Mamonto Minta Kementrian LHK Cabut Ijin Operasi PT Carvina Trijaya Makmur Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. Carvina Trijaya Makmur mengancam warga yang tinggal di sekitar perusahan ikan tersebut, pasalnya Limbah B3 yang sangat beracun itu hanya diletakan di samping dan depan perusahan.

Mengetahui hal ini, Ketua LSM Trias Politika Herry Mamonto angkat bicara, ia mengatakan bahwa pihak perusahan tidak melakukan mekanisme penampungan limbah B3 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Jumat 18 Juni 2021.

“Ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang ada disekitar perusahan, bahkan hal ini bisa mengakibatkan kematian karena limbah B3 tersebut hanya di letakan begitu saja”, ujar Mamonto.

Lanjut Mamonto, apa lagi tumpukan batu bara tersebut sangat berdekatan dengan rumah warga sehinggah bisa dengan cepat warga sekitar terkena dampak dari limbah B3 batu bara tersebut.

“Apakah perusahaan tersebut mengelolah ikan atau penampungan batu bara? sehingga menimbulkan limbah B3 yang mengandung bahan beracun dan berbahaya, karena didalam limbah tersebut mengandung merkuriā€, ucap Mamonto.

Mamonto menambahkan, “terkait hal tersebut maka Dinas Lingkungan Hidup yang harus di pertanyakan, karena ada hubungan ijin AMDAL, kalau pihak perusahan memiliki ijin AMDAL nya ini kuat dugaan kalau pihak perusahan ada main mata”, beber Mamonto.

Dikatakanya lagi, kalau pihaknya akan mengawal bahkan akan membuat laporan secara resmi ke Kementrian Lingkungan Hidup agar ijin operasinya dari perusahan tersebut di cabut, tegas Mamonto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS