Limbah B3 Ancam Warga, Herry Mamonto Minta Kementrian LHK Cabut Ijin Operasi PT Carvina Trijaya Makmur

647

 

INAnews.co.id Bitung– Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. Carvina Trijaya Makmur mengancam warga yang tinggal di sekitar perusahan ikan tersebut, pasalnya Limbah B3 yang sangat beracun itu hanya diletakan di samping dan depan perusahan.

Mengetahui hal ini, Ketua LSM Trias Politika Herry Mamonto angkat bicara, ia mengatakan bahwa pihak perusahan tidak melakukan mekanisme penampungan limbah B3 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Jumat 18 Juni 2021.

“Ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang ada disekitar perusahan, bahkan hal ini bisa mengakibatkan kematian karena limbah B3 tersebut hanya di letakan begitu saja”, ujar Mamonto.

Lanjut Mamonto, apa lagi tumpukan batu bara tersebut sangat berdekatan dengan rumah warga sehinggah bisa dengan cepat warga sekitar terkena dampak dari limbah B3 batu bara tersebut.

“Apakah perusahaan tersebut mengelolah ikan atau penampungan batu bara? sehingga menimbulkan limbah B3 yang mengandung bahan beracun dan berbahaya, karena didalam limbah tersebut mengandung merkuri”, ucap Mamonto.

Mamonto menambahkan, “terkait hal tersebut maka Dinas Lingkungan Hidup yang harus di pertanyakan, karena ada hubungan ijin AMDAL, kalau pihak perusahan memiliki ijin AMDAL nya ini kuat dugaan kalau pihak perusahan ada main mata”, beber Mamonto.

Dikatakanya lagi, kalau pihaknya akan mengawal bahkan akan membuat laporan secara resmi ke Kementrian Lingkungan Hidup agar ijin operasinya dari perusahan tersebut di cabut, tegas Mamonto.

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.