Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

HUKUM

Kasus Wakaf Dua Masjid di Lobalain Polisi Panggil 19 Saksi

badge-check


					Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo ( foto: istimewa) Perbesar

Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo ( foto: istimewa)

INAnews.co.id , Rote Ndao – Kasus dugaan tindak pidana penyimpangan fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf Masjid Al-Ikwan Ba’a dan Annur Metina sejak Tahun 1993 sampai tahun 2021 telah masuk pemeriksaan para saksi.

Usman Suwendi dilaporkan oleh Ahmad Haji Umar Kiah di polsek Lobalain. Sampai hingga  kini Polsek Lobalaian telah memangil 19 saksi untuk diperiksa.

Seperti diketahui pelapor dan terlapor adalah warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalaian Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo dikonfirmasi Redaksi pada Kamis 17 Februrari 2022, menyebutkan jika kasus tersebut telah dilaporkan di Polsek Lobalain dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/IX/2021/SPKT/SEK LOBALAIN/RES RN/NTT tanggal 01 September 2021.

Telah ditindaklanjuti dengan Surat perintah penyelidikan nomor : SP-Lidik/32/IX/2021/SEK Lobalain tanggal 1 September 2021.

Menurut keterangan Humas Polsek Lobalain, dalam waktu dekat polisi akan tindaklanjuti dengan melakukan gelar hasil penyelidikan, dan agendakan pemeriksaan tambahan terhadap terlapor, BWI, dan saksi – saksi lainnya, dan juga akan berkoordinasi dengan kantor Agama Kabupaten Rote Ndao terkait pemeriksaan ahli.

“Diduga pelaku sudah berkomunikasi, hanya belum datang karena ada halangan istrinya sakit. Sebagai manusia pasti khilaf jika sudah mengakui untuk diselesaikan secara baik, laporan polisi akan ditarik,” tandas Umar Kiah kepada Redaksi pada Kamis 18 Februari 2022.

Kapolsek Lobalain Ipda Yeni Setiono mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan laporan Ahmad Kiah terkait dengan dugaan pengelapan aset wakaf.

“Anggota sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi dan berharap dukungan semua dari para pelapor untuk diselesaikan sesuai dengan prosedur yang belaku,” tutur Kapolsek Lobalain Ipda Yeni Setiono pada Kamis 18 oktober 2022.

 

Penulis : Dance Henukh

Editor : Helmy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Putusan Kasus Pagar Laut Dinilai Tebang Pilih, PIK 2 tak Tersentuh

23 Januari 2026 - 15:07 WIB

Uchok Sky Khadafi Diteror Pakai Bangkai Ayam: Begini Tulisannya

22 Januari 2026 - 21:59 WIB

Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan

21 Januari 2026 - 20:47 WIB

Populer HUKUM