INAnews.co.id , Rote Ndao – Kasus dugaan tindak pidana penyimpangan fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf Masjid Al-Ikwan Ba’a dan Annur Metina sejak Tahun 1993 sampai tahun 2021 telah masuk pemeriksaan para saksi.
Usman Suwendi dilaporkan oleh Ahmad Haji Umar Kiah di polsek Lobalain. Sampai hingga kini Polsek Lobalaian telah memangil 19 saksi untuk diperiksa.
Seperti diketahui pelapor dan terlapor adalah warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalaian Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo dikonfirmasi Redaksi pada Kamis 17 Februrari 2022, menyebutkan jika kasus tersebut telah dilaporkan di Polsek Lobalain dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/IX/2021/SPKT/SEK LOBALAIN/RES RN/NTT tanggal 01 September 2021.
Telah ditindaklanjuti dengan Surat perintah penyelidikan nomor : SP-Lidik/32/IX/2021/SEK Lobalain tanggal 1 September 2021.
Menurut keterangan Humas Polsek Lobalain, dalam waktu dekat polisi akan tindaklanjuti dengan melakukan gelar hasil penyelidikan, dan agendakan pemeriksaan tambahan terhadap terlapor, BWI, dan saksi – saksi lainnya, dan juga akan berkoordinasi dengan kantor Agama Kabupaten Rote Ndao terkait pemeriksaan ahli.
“Diduga pelaku sudah berkomunikasi, hanya belum datang karena ada halangan istrinya sakit. Sebagai manusia pasti khilaf jika sudah mengakui untuk diselesaikan secara baik, laporan polisi akan ditarik,” tandas Umar Kiah kepada Redaksi pada Kamis 18 Februari 2022.
Kapolsek Lobalain Ipda Yeni Setiono mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan laporan Ahmad Kiah terkait dengan dugaan pengelapan aset wakaf.
“Anggota sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi dan berharap dukungan semua dari para pelapor untuk diselesaikan sesuai dengan prosedur yang belaku,” tutur Kapolsek Lobalain Ipda Yeni Setiono pada Kamis 18 oktober 2022.
Penulis : Dance Henukh
Editor : Helmy






