Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

KORUPSI

Buronan Koruptor Kejati NTB ditangkap di Jawa Barat

badge-check


					Buronan Koruptor Kejati NTB ditangkap di Jawa Barat Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejaksaan R.I. berhasil mengamankan buronan ke-27.

Pada Tahun 2019 di targetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) berhasil mengamankan buronan perkara tindak pidana korupsi asal Kejati NTB atas nama Ir. Nusyirwan.

“Nusyirwan diamankan pada Kamis, 28 Februari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Cibiru II, Bandung, Jawa Barat,” ujar Mukri selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI .

Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Survey Investigasi dan Desain (SID) Perluasan Sawah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat TA.2014 dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.810.325.000,- .

“Nusyirwan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.432.600.000,- dan
ditetapkan sebagai buron oleh Kejati NTB sejak tahap penyidikan dan kemudian disidangkan dan diputus secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” tambah Mukri dalam siaran rilisnya , Jumat, (01/03/2019).

Penangkapan Nusyirwan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 38/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.MTR tanggal 6 November 2017.

“Nusyirwan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan Ir. Harapan Makbul,” ucap Mukri.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.232.600.000,-.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Mahfud Soroti Kasus Nadiem dan Pertamina: Dakwaan Berubah, Minim Bukti

12 Februari 2026 - 10:13 WIB

Korupsi Bea Cukai Bukan Puncak Gunung Es

10 Februari 2026 - 22:52 WIB

Populer KORUPSI