INANEWS TV – Regulasi untuk ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat juga mengatur keselamatan berkendara. Pengemudi ojek online harus menggunakan perlengkapan berkendara selain helm.
Tertuang dalam peraturan itu, pengemudi ojek online wajib pakai celana panjang, sepatu sampai sarung tangan. Apa alasannya
Instruktur safety riding RDL mengatakan perlengkapan-perlengkapan itu akan melindungi pengemudi ojek online jika terjadi kecelakaan. Gesekan badan dengan aspal akan diminimalisir oleh perlengkapan tersebut.
“Potensi kecelakaan cukup tinggi dimiliki oleh pengendara dimana kontak kita dengan aspal pertama kali akan bersentuhan dengan apparel atau safety gear tersebut (jaket, celana panjang, sepatu dan sarung tangan)






