Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

INANEWS TV

Kemenhub Beri Aturan Terbaru Untuk Ojek Online

badge-check

INANEWS TV – Regulasi untuk ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat juga mengatur keselamatan berkendara. Pengemudi ojek online harus menggunakan perlengkapan berkendara selain helm.

Tertuang dalam peraturan itu, pengemudi ojek online wajib pakai celana panjang, sepatu sampai sarung tangan. Apa alasannya

Instruktur safety riding RDL mengatakan perlengkapan-perlengkapan itu akan melindungi pengemudi ojek online jika terjadi kecelakaan. Gesekan badan dengan aspal akan diminimalisir oleh perlengkapan tersebut.

“Potensi kecelakaan cukup tinggi dimiliki oleh pengendara dimana kontak kita dengan aspal pertama kali akan bersentuhan dengan apparel atau safety gear tersebut (jaket, celana panjang, sepatu dan sarung tangan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

SPBU Tombatu Milik Dari Bupati Mitra Jadi Sarang Mafia BBM Jenis Solar, Pertamina dan Polri Jangan Tutup Mata

10 April 2025 - 19:13 WIB

Aktivis Pecinta Hewan Gelar Unjuk Rasa Serukan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

2 Februari 2024 - 17:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Berhasil Ringkus WNA Viral Kasus Penganiayaan di Bali

19 Desember 2023 - 15:09 WIB

Populer BREAKING NEWS