Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

HUKUM

Wujudkan TNI Kuat dan Profesional Amanat Reformasi di Kepemimpinan Prabowo

badge-check


					Foto: logo SETARA Institute Perbesar

Foto: logo SETARA Institute

INAnews.co.id, Jakarta– Setara Institute melalui Peneliti HAM dan Keamanan, Ikhsan Yosarie menekankan perwujudan TNI kuat dan profesional sebagaimana amanat reformasi 1998 di kepemimpinan mendatang (Prabowo Subianto).

“Transisi kepemimpinan nasional berikutnya semestinya juga membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara,” demikian keterangannya kepada media yang dikutip, Sabtu (5/10/2024).

Presiden terpilih berikutnya kata dia, juga perlu memastikan agenda-agenda kepimpinannya, termasuk program jajan Kementeriannya dan tidak mengingkari asa reformasi militer. “Pembelajaran dari kepemimpinan sebelumnya, perluasan posisi militer di jabatan sipil justru disebabkan pejabat sipil yang membuka ruang-ruang tersebut,” terangnya.

Presiden terpilih berikutnya kata dia juga perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan/atau rumusan peraturan perundang-undangan pada era sebelumnya yang berpotensi bertentangan dengan asa reformasi TNI, seperti muatan dalam revisi UU TNI yang masih bergulir.

“Presiden terpilih berikutnya perlu memastikan bahwa agenda-agenda reformasi TNI terus berjalan guna menempatkan TNI sebagai alat negara yang profesional dan kuat pada bidang pertahanan negara,” katanya lagi.

Kepada Anggota DPR terpilih kata dia, juga perlu aktif dalam pengawasan setiap agenda reformasi TNI, terutama dalam hal keterlibatan DPR dalam kebijakan dan keputusan politik negara yang menjadi dasar TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai alat negara di bidang pertahanan dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti yang diatur dalam UU TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Putusan Kasus Pagar Laut Dinilai Tebang Pilih, PIK 2 tak Tersentuh

23 Januari 2026 - 15:07 WIB

Uchok Sky Khadafi Diteror Pakai Bangkai Ayam: Begini Tulisannya

22 Januari 2026 - 21:59 WIB

Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan

21 Januari 2026 - 20:47 WIB

Populer HUKUM