Menu

Mode Gelap
Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan Indonesia Capai Swasembada Beras Pertama Kali dalam Bertahun-tahun Percaya dengan Niat Prabowo, Frustrasi dengan Caranya

KEUANGAN

Kemendagri Tegaskan Pemprov, Pemkab dan Pemkot Kelola RKUD di Bank Banten

badge-check


					Kemendagri Tegaskan Pemprov, Pemkab dan Pemkot Kelola RKUD di Bank Banten Perbesar

INAnews.co.id, Serang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kembali menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) di Banten untuk segera memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD)-nya ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.

Pernyataan tersebut disampaikan Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits pada kegiatan Gebyar Apresiasi Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Aston Serang Hotel and Convention Center, Kota Serang (20/12/24).

“Provinsi Banten telah memiliki Bank Pembangunan Daerah (BPD) sendiri yaitu Bank Banten. Selayaknya didukung dalam bentuk penyertaan modal dan/atau Pengelolaan RKUD. Bukan hanya Provinsi Banten tapi juga seluruh Kabupaten/Kota se-Banten,” ujarnya.

Bahkan, KEMENDAGRI sudah menerbitkan Surat nomor 900.1.13.2/1736/S tentang Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. tanggal 17 April 2024 dan langsung di tandatangani Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian.

“Melalui surat tersebut, Kemendagri menegaskan dimana sudah saatnya seluruh Pemda di Banten melakukan pengelolaan keuangan di Bank Banten,” ujarnya.

Ia menambahkan, dibutuhkan dukungan, baik penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, baik dari Provinsi Banten maupun dari Kabupaten/Kota serta penempatan RKUD pada Bank Banten.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara juga mengajak Kabupaten/Kota di wilayah Banten untuk mendukung dan membesarkan Bank Banten.

“Sesuai amanat yang tertuang dalam surat Kemendagri pada tanggal 17 april 2024, tentang penempatan RKUD kepada BPD Bank Banten yang menyebutkan, bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan seluruh stakeholder yang terkait perlu memberikan dukungan dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dangan mempercayakan pengelolaan RKUD-nya ke Bank Banten,” ungkap Usman.

Usman berharap Pemerintah Kabupaten/Kota tergabung dalam Bank Banten, karena ini merupakan salah satu dari bagian Pemerintah Provinsi Banten yang harus mendukung Bank Banten.

“Ini penting sekali ya. Kita harus mendukung, men-support, dan berkontribusi secara maksimal untuk keberhasilan Bank Banten. Kita dalam upaya menjadikan Bank Banten sebagai bank yang memberikan kontribusi besar bagi pembangunan Provinsi, dan mensejahterakan masyarakat Banten,” pungkas Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Bank Banten (BEKS) Gelar RUPSLB Bahas Perubahan Pengurus

23 Januari 2026 - 15:03 WIB

Investasi Luar Jawa Ungguli Pulau Jawa

19 Januari 2026 - 16:51 WIB

Singapura Konsisten Jadi Investor Terbesar

19 Januari 2026 - 15:50 WIB

Populer EKONOMI