Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Dukung Prabowo 2029 Dikomentari ‘Sinis’ Pengamat Mardani Usul Pilkada Asimetris: Gubernur Lewat DPRD, Bupati-Wali Kota Tetap Langsung Demo Massa LPMLK Ricuh Desak Presiden Prabowo Pecat Menteri Nusron Wahid dan Kepala BPN Jakarta Timur  Penyaluran KUR Pekerja Migran Didorong Tepat Waktu dan Tepat Sasaran Pengamat Menimpali Kritik Aktivis atas Kunjungan Gibran ke Papua 2026: Data Center dan Energi Terbarukan Jadi Sektor Prioritas Investasi

POLITIK

Delapan Tugas Utama Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

badge-check


					Delapan Tugas Utama Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Delapan tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional termaktub dalam pasal 3. Pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga
dan/atau pemerintah daerah;

Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara. Ketiga, satgas bertugas memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional;

Keempat, satgas bertugas membuat perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Kelima, satgas bertugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau APBN.

Keenam, satgas dapat memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala; Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum;

Kedelapan, satgas dapat memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Dalam keppres yang sama, satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam waktu enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sementara itu, untuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas, dananya bersumber dari APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Partai Gema Bangsa Dukung Prabowo 2029 Dikomentari ‘Sinis’ Pengamat

20 Januari 2026 - 12:25 WIB

Mardani Usul Pilkada Asimetris: Gubernur Lewat DPRD, Bupati-Wali Kota Tetap Langsung

19 Januari 2026 - 20:15 WIB

Demo Massa LPMLK Ricuh Desak Presiden Prabowo Pecat Menteri Nusron Wahid dan Kepala BPN Jakarta Timur 

19 Januari 2026 - 19:59 WIB

Populer NASIONAL