INAnews.co.id, Jakarta– Masyarakat akan enggan menyalurkan zakat ke Baznas kalau dana (zakat) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Jika BAZNAS mengizinkan dana zakat digunakan utk program Makan Bergizi Gratis (MBG), hampir dipastikan masyarakat akan enggan menyalurkan zakat lewat lembaga tsb,” Ustaz Hilmi Firdausi mengingatkan lewat akun media sosial X-nya, Jumat.
Baznas semestinya tahu bahwa penyaluran dana zakat itu ada aturannya dalam ajaran Islam. MBG kata dia, tidak termasuk di dalamnya.
“Program MBG tdk termasuk dlm 8 asnaf, maka kesalahan besar jika dana zakat digunakan utk program ini,” tekannya.
“Kalau pemerintah ada dananya, silahkan lanjutkan. Klo nggak, ya jgn dipaksakan,” imbuhnya.
Dikutip Antara, Baznas RI membuka peluang untuk menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis untuk delapan golongan orang yang berhak atas zakat (mustahik), termasuk fakir miskin.
“Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” kata Ketua Baznas RI Noor Achmad.
Noor memaparkan delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, hamba sahaya, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil.
Adapun jika dilibatkan, ia menjelaskan nantinya Baznas akan melakukan verifikasi terhadap pihak yang menerimanya.






