INAnews.co.id, Jakarta– Kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI aktif sesuai Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah: Kemenko Polkam, Kemhan, Setmilpres, BIN, BSSN, Lemhannas, Wantannas, BNPB (Basarnas), BNN, dan Mahkamah Agung.
Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.
Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Hal tersebut ditegaskan Panglima TNI Agus Subiyanto dengan harapan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Panglima Agus menyampaikan itu ketika di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,*






