Menu

Mode Gelap
Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas

KEUANGAN

Pelayanan Bank Banten Siap Dukung Program Pemprov Banten

badge-check


					Spanduk Informasi Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor yang terpasang di Bank Banten KCK Serang ( foto : dok) Perbesar

Spanduk Informasi Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor yang terpasang di Bank Banten KCK Serang ( foto : dok)

INAnews.co.id, Serang –  Bank Banten menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Terbaru, Bank Banten secara aktif bersinergi dalam menyukseskan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Kepala Bank Banten KCK Serang M. Nofrianto menyampaikan, sesuai arahan Direksi dan Manajemen untuk mendukung Program Pemprov Banten, kami di Wilayah Serang siap melayani Masyarakat dan menyukseskan program tersebut.

“Kami senantiasa siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Sebagai informasi, Di Wilayah Kota dan Kabupaten Serang, terdapat total 11 jaringan pelayanan yang terdiri atas 1 KC, 2 KCP, dan 6 Gerai Samsat dan 2 UPT Samsat,” pungkasnya

Inisiatif dan kolaborasi yang terjalin antara Bank Banten dan Pemprov Banten ini merupakan bukti nyata dukungan Bank Banten kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tahun 2024 dan sebelumnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan pada 27 Maret 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Beliau mengimbau seluruh masyarakat Banten untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin.

Dengan dukungan penuh dari Bank Banten, diharapkan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Provinsi Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

13 Januari 2026 - 14:13 WIB

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal

12 Januari 2026 - 14:38 WIB

Populer EKONOMI