Menu

Mode Gelap
Ikrar: Eggi Sudjana dan Damai Dapat SP3 karena Kooperatif kepada Jokowi Partai Gema Bangsa Dukung Prabowo 2029 Dikomentari ‘Sinis’ Pengamat Mardani Usul Pilkada Asimetris: Gubernur Lewat DPRD, Bupati-Wali Kota Tetap Langsung Demo Massa LPMLK Ricuh Desak Presiden Prabowo Pecat Menteri Nusron Wahid dan Kepala BPN Jakarta Timur  Penyaluran KUR Pekerja Migran Didorong Tepat Waktu dan Tepat Sasaran Pengamat Menimpali Kritik Aktivis atas Kunjungan Gibran ke Papua

KEUANGAN

Pelayanan Bank Banten Siap Dukung Program Pemprov Banten

badge-check


					Spanduk Informasi Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor yang terpasang di Bank Banten KCK Serang ( foto : dok) Perbesar

Spanduk Informasi Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor yang terpasang di Bank Banten KCK Serang ( foto : dok)

INAnews.co.id, Serang –  Bank Banten menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Terbaru, Bank Banten secara aktif bersinergi dalam menyukseskan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Kepala Bank Banten KCK Serang M. Nofrianto menyampaikan, sesuai arahan Direksi dan Manajemen untuk mendukung Program Pemprov Banten, kami di Wilayah Serang siap melayani Masyarakat dan menyukseskan program tersebut.

“Kami senantiasa siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Sebagai informasi, Di Wilayah Kota dan Kabupaten Serang, terdapat total 11 jaringan pelayanan yang terdiri atas 1 KC, 2 KCP, dan 6 Gerai Samsat dan 2 UPT Samsat,” pungkasnya

Inisiatif dan kolaborasi yang terjalin antara Bank Banten dan Pemprov Banten ini merupakan bukti nyata dukungan Bank Banten kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tahun 2024 dan sebelumnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan pada 27 Maret 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Beliau mengimbau seluruh masyarakat Banten untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin.

Dengan dukungan penuh dari Bank Banten, diharapkan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Provinsi Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Investasi Luar Jawa Ungguli Pulau Jawa

19 Januari 2026 - 16:51 WIB

Singapura Konsisten Jadi Investor Terbesar

19 Januari 2026 - 15:50 WIB

Investasi Indonesia 2025 Tembus Rp1.931 Triliun

19 Januari 2026 - 13:50 WIB

Populer EKONOMI