Menu

Mode Gelap
Pemerintanh Memastikan Stabilitas Energi Nasional di Tengah Geopolitik Global CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan Sufmi Dasco Ahmad Dinilai Layak Jadi Wapres 2029, Ahmad Bahar Tuangkan dalam Buku Baru  Presiden Panggil Menaker Yassierli: Lapor Capaian Program Magang Nasional Pengamat Sebut “Inflasi Pengamat” Lebih Bahaya jika Pesan yang Ditertibkan Qurban Self-Care: Rahasia Membersihkan Jiwa di 10 Hari Pertama Żulḥijjah

KEUANGAN

Pelayanan Bank Banten Siap Dukung Program Pemprov Banten

badge-check


					Spanduk Informasi Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor yang terpasang di Bank Banten KCK Serang ( foto : dok) Perbesar

Spanduk Informasi Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor yang terpasang di Bank Banten KCK Serang ( foto : dok)

INAnews.co.id, Serang –  Bank Banten menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Terbaru, Bank Banten secara aktif bersinergi dalam menyukseskan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Kepala Bank Banten KCK Serang M. Nofrianto menyampaikan, sesuai arahan Direksi dan Manajemen untuk mendukung Program Pemprov Banten, kami di Wilayah Serang siap melayani Masyarakat dan menyukseskan program tersebut.

“Kami senantiasa siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Sebagai informasi, Di Wilayah Kota dan Kabupaten Serang, terdapat total 11 jaringan pelayanan yang terdiri atas 1 KC, 2 KCP, dan 6 Gerai Samsat dan 2 UPT Samsat,” pungkasnya

Inisiatif dan kolaborasi yang terjalin antara Bank Banten dan Pemprov Banten ini merupakan bukti nyata dukungan Bank Banten kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tahun 2024 dan sebelumnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan pada 27 Maret 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Beliau mengimbau seluruh masyarakat Banten untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin.

Dengan dukungan penuh dari Bank Banten, diharapkan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Provinsi Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

DADA Siap Bagi-Bagi Dividen sebesar Rp2 Miliar Di Tengah Lonjakan Laba Perseroan sebesar 216,70%

27 April 2026 - 22:52 WIB

Fohoway Indonesia Rayakan Ulang Tahun Ke-5, Bidik 10 Kantor Cabang Baru

26 April 2026 - 09:30 WIB

Sudirman Said: Fiskal Negara Mengkhawatirkan, Pemerintah tak Tunjukkan Sense of Crisis

25 April 2026 - 21:14 WIB

Populer KEUANGAN