INAnews.co.id, Jakarta– Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) melayangkan kecaman keras terhadap maraknya praktik penyimpangan sistem kerja alih daya/outsourcing yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Dalam rilis persnya, organisasi buruh ini membeberkan berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan meski bertentangan dengan peraturan perundangan.
Mirah Sumirat, perwakilan ASPIRASI, menyatakan bahwa praktik outsourcing telah berubah menjadi “perbudakan modern” dengan ditemukannya berbagai pelanggaran serius:
- Pungutan Liar:
- Calon pekerja dipaksa membayar Rp10-25 juta untuk bisa diterima
- Diduga uang tersebut mengalir ke direksi dan manajer perusahaan pemberi kerja
- Konflik Kepentingan Sistemik:
- Direktur perusahaan inti merangkap sebagai pemilik perusahaan outsourcing
- Oknum TNI/Polri hingga pimpinan serikat pekerja terlibat bisnis outsourcing
- Koperasi berizin simpan pinjam beroperasi sebagai perusahaan alih daya
- Pelanggaran Hak Dasar Pekerja:
- Upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)
- Tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
- Pembatasan kebebasan berserikat
- PHK sepihak tanpa pesangon
- Tidak ada perlindungan K3 dan pelatihan kerja
ASPIRASI menilai dua undang-undang menjadi akar masalah:
- UU No.13/2003:
- Hanya membatasi 5 jenis pekerjaan (security, cleaning service, catering, driver, tambang) yang boleh di-outsource
- Namun dalam praktiknya banyak dilanggar, termasuk oleh BUMN
- UU Cipta Kerja:
- Menghapus batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan
- Menghilangkan limitasi kontrak kerja
- “Kontrak bisa seumur hidup,” tegas Mirah
Organisasi ini mendesak pemerintah untuk: Melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Ketenagakerjaan; Menindak tegas perusahaan pelanggar; Memberikan perlindungan khusus bagi pekerja sektor informal dan platform.
“Kami menemukan masih ada perusahaan outsourcing di bidang cleaning service dan security yang beroperasi sesuai aturan. Ini membuktikan pelanggaran yang terjadi selama ini adalah pilihan, bukan ketidakmampuan,” pungkas Mirah.*






