Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

ENERGI

Pengusaha Tambang Lokal Ungkap Kendala Regulasi dan Tawarkan Konsep Kolaborasi untuk Pertambangan Rakyat

badge-check


					Foto: Akhmad Sumarling (Direktur Utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) di Jakarta, Jumat (16/5/2025) Perbesar

Foto: Akhmad Sumarling (Direktur Utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) di Jakarta, Jumat (16/5/2025)

INAnews.co.id, Jakarta– Seorang pengusaha tambang lokal Sulawesi Tengah (Sulteng), Akmhad Sumarling mengungkapkan sejumlah kendala regulasi yang dihadapi oleh pelaku pertambangan rakyat di Indonesia.

Dalam sebuah pertemuan, Akhmad memaparkan konsep kolaborasi antara masyarakat pemilik sumber daya dengan korporasi sebagai solusi untuk memberdayakan masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya alam.

Akhmad menjelaskan bahwa inisiatifnya ini berawal dari sebuah proyek percontohan (pilot project) yang ia anggap sebagai langkah konkret, bukan lagi sekadar eksperimen. “Saya sudah apply dengan berbagai tantangan di lapangan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (16/5/2025), di Jakarta.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah ketidaksesuaian antara kebijakan di tingkat pusat dengan implementasi di daerah.

Menurutnya, meskipun pemerintah memiliki niat baik, regulasi yang bersifat general seringkali tidak mengakomodasi perbedaan sosial dan budaya di berbagai wilayah seperti Medan, Sulawesi, dan Kalimantan. “Sehingga saya tidak pernah mau berdebat tentang regulasi, tetapi kalau pemerintah lebih memperhatikan, kan ada ruang-ruang diskresi,” kata Direktur Utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) itu.

Lebih lanjut, Akhmad menyoroti potensi sumber daya mineral di Sulteng, khususnya yang kini menjadi perhatian global. Ia bahkan menyebutkan bahwa wilayah seperti Morowali lebih dikenal oleh beberapa pihak internasional dibandingkan Jakarta.

Hal itu menurut dia, seharusnya menjadi peluang bagi masyarakat lokal untuk berperan lebih aktif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

“Harapan terbesar saya dengan teman-teman kumpul ini, paling tidak menjadi corong,” ungkapnya, merujuk pada pentingnya peran media dalam menyampaikan aspirasi masyarakat daerah.

Ia juga menekankan perlunya koreksi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, bukan hanya pujian semata.

Ketidakadilan dalam pembagian lahan pertambangan juga menjadi perhatian seriusnya. Ia mencontohkan bagaimana korporasi dapat mengelola area yang sangat luas, sementara masyarakat lokal hanya mendapatkan alokasi yang jauh lebih kecil.

“Dari situ bentuk ketidakadilannya kelihatan bahwa kenapa ini kita pemilik sumber daya tapi terlalu dikerdilkan,” tegasnya.

Sebagai solusi, Akhamd menggagas sebuah model kolaborasi hulu-hilir yang melibatkan masyarakat sebagai pengelola di tingkat awal dan korporasi sebagai pengolah di hilir. Ia mencontohkan idenya untuk membangun smelter skala kecil yang dapat dioperasikan oleh masyarakat lokal, sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih langsung kepada mereka dan meminimalisir dampak lingkungan akibat pengiriman bahan mentah ke luar daerah.

Kendala perizinan yang rumit dan memakan waktu lama juga menjadi sorotan. Ia menceritakan pengalamannya mengurus perizinan yang berlarut-larut, bahkan untuk hal-hal mendasar.

Pengusaha ini berharap inisiatifnya dapat menjadi role model bagi pengelolaan pertambangan rakyat di seluruh Indonesia. Ia juga telah menyampaikan surat terbuka kepada mantan Presiden Joko Widodo mengenai kendala-kendala yang dihadapi dan potensi solusi yang ditawarkan.

Meskipun belum mendapatkan respons langsung, ia mengaku tetap optimis bahwa suaranya dapat menjadi early warning bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pertambangan yang lebih berpihak pada masyarakat daerah.

“Tidak muluk-muluk harapan kami karena kalau sudah diundangkan itu kan mengubahnya juga tidak gampang. Tapi paling tidak ini menjadi early warning sehingga next policy, kebijakan yang akan dibuat berikutnya oleh pemerintah itu sudah bisa menjadikan, mendengar yang apa kita ini,” pungkasnya.

Inisiatif dan gagasan yang disampaikan oleh Akhmad ini membuka ruang diskusi penting mengenai masa depan pertambangan rakyat di Indonesia. Konsep kolaborasi dan perlunya penyederhanaan regulasi menjadi poin-poin krusial yang diharapkan dapat dipertimbangkan oleh pemerintah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat lokal dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kerawanan Pangan Papua Tetap Tinggi, Kemiskinan Jadi Faktor Utama

23 Januari 2026 - 18:25 WIB

Morowali Jadi Simbol Penyerahan Lima Kedaulatan Sekaligus ke China

23 Januari 2026 - 16:09 WIB

Bank Banten (BEKS) Gelar RUPSLB Bahas Perubahan Pengurus

23 Januari 2026 - 15:03 WIB

Populer DAERAH