Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

TNI/POLRI

BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri

badge-check


					BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri Perbesar

INAnews.co.id, BatamBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama dengan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2.000 kilogram (2 ton) sabu, menjadikannya penangkapan barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Dalam operasi gabungan yang berlangsung di perairan Kepulauan Riau pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan enam orang tersangka. Mereka terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, yakni WP dan TL.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai penyelundupan sabu yang akan melintasi perairan Indonesia menggunakan kapal motor. Setelah melalui proses analisa dan pemetaan, tim gabungan melakukan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau. Demikian dikutip akun X resmi BNN RI.

Pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 00.05 WIB, Kapal Motor Sea Dragon Tarawa dihentikan di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi. Saat penggeledahan, tim menemukan 31 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening, berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat serbuk kristal diduga sabu. Selain itu, 36 kardus berisi sabu lainnya juga ditemukan tersembunyi di tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Secara total, tim mengamankan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dari kapal tersebut.

Ancaman Hukuman dan Dampak Penyelamatan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kolaborasi erat antara BNN RI, Polda Kepri, Bea dan Cukai, serta TNI AL dalam pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI.

Atas keberhasilan ini, diperkirakan 8 juta jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh empat orang.

Aparat penegak hukum menegaskan komitmen mereka untuk terus mengambil langkah tegas dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika serta mengintensifkan upaya pengungkapan jaringan peredarannya.

Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat, menjaga ketahanan, dan keberlangsungan bangsa dari ancaman narkotika, guna mewujudkan Generasi Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kerawanan Pangan Papua Tetap Tinggi, Kemiskinan Jadi Faktor Utama

23 Januari 2026 - 18:25 WIB

Morowali Jadi Simbol Penyerahan Lima Kedaulatan Sekaligus ke China

23 Januari 2026 - 16:09 WIB

Bank Banten (BEKS) Gelar RUPSLB Bahas Perubahan Pengurus

23 Januari 2026 - 15:03 WIB

Populer DAERAH