INAnews.co.id, Jakarta– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan keterangan pers resmi pada Senin (16/6/2025) untuk membantah pernyataan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, terkait tidak adanya bukti pemerkosaan massal dalam peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Pernyataan Fadli Zon tersebut sebelumnya disampaikan dalam acara “Real Talk” yang ditayangkan di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025.
Dalam keterangan pers bernomor 31/HM.00/VI/2025, kemarin, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan secara rinci dasar hukum dan temuan Komnas HAM terkait peristiwa tragis tersebut.
Komnas HAM menegaskan bahwa pada Maret 2003, lembaga ini membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998. Tim Ad Hoc ini bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan telah menyelesaikan penyelidikan pada September 2003.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat, yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” jelas Anis Hidayah.
Adapun bentuk-bentuk tindakan yang termasuk dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan dalam peristiwa tersebut, berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000, meliputi:
- Pembunuhan
- Perampasan kemerdekaan
- Penyiksaan
- Pemerkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
- Persekusi
Komnas HAM juga menyatakan bahwa pada 19 September 2003, hasil penyelidikan ini telah diserahkan kepada Jaksa Agung selaku penyidik melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003.
Lebih lanjut, Komnas HAM mengingatkan bahwa pada tahun 2022, pemerintah telah mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM). Kemudian, pada 11 Januari 2023, setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM, Presiden secara resmi mengakui Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Sebagai tindak lanjut, pada 15 Maret 2023, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Implementasinya, pada 11 Desember 2023, keluarga korban Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 telah mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban serta keluarga korban telah mendapatkan layanan,” tegas Anis Hidayah.






