Menu

Mode Gelap
Catut Nama Presiden Prabowo, CWIG Desak Kasus PT BAT Bank Naik ke Penyidikan Polisi Indonesia Siap Operasionalkan Nilai Ekonomi Karbon Wamen LHK Ungkap Kesenjangan Pendanaan Iklim Keberhasilan Pasar Karbon tak Hanya Tergantung Regulasi, tapi Kolaborasi Pemangku Kepentingan Indonesia Amankan Pasokan Minyak Mentah dari Rusia hingga Akhir Tahun Polri Umumkan Rekrutmen Akpol 2026 Bebas Titipan, Mahfud: Buah Reformasi

NASIONAL

Transmigran yang Hidup di Hutan Tidak Boleh Diusir

badge-check


					Foto: Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, dok. politiknesia Perbesar

Foto: Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, dok. politiknesia

INAnews.co.id, Jakarta– Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, menegaskan bahwa transmigran yang telah menetap dan memiliki hak hidup di kawasan hutan tidak boleh diusir. Pernyataan ini disampaikan terkait adanya hambatan koordinasi antara pemerintah dengan Kementerian Kehutanan dalam menyelesaikan persoalan hak transmigran di wilayah tersebut.

Hamka menegaskan bahwa jika koordinasi tersebut masih menemui kendala, maka persoalan ini harus segera dibawa ke Presiden agar dapat diambil keputusan tegas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para transmigran. Ia menegaskan, “Tidak ada pilihan lain, hal ini harus dilakukan.”

Menurut Hamka, semua transmigran yang sudah memiliki hak tinggal di kawasan tersebut, baik di kawasan hutan lindung maupun kawasan lain, tidak boleh digusur. Ia menilai bahwa sudah ada keputusan tertulis yang memberikan hak kepada para transmigran, sehingga tidak ada alasan untuk mundur atau membatalkan hak tersebut.

“Kita tidak bisa mengorbankan seluruh kawasan hutan, apalagi sebelumnya wilayah itu tidak memiliki aktivitas apa pun. Kehadiran transmigran justru membawa kemajuan ekonomi,” ujar Hamka, Selasa (1/7/2025).

Ia menambahkan bahwa negara harus segera turun tangan untuk merealisasikan hak-hak para transmigran tersebut tanpa menunda lagi.

Pernyataan ini menjadi sorotan penting dalam upaya penyelesaian konflik lahan dan hak hidup masyarakat transmigran yang selama ini menjadi persoalan kompleks antara kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan sikap tegas dari anggota DPR ini, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menjamin hak hidup transmigran sekaligus menjaga keseimbangan pengelolaan kawasan hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Indonesia Siap Operasionalkan Nilai Ekonomi Karbon

17 April 2026 - 23:24 WIB

Keberhasilan Pasar Karbon tak Hanya Tergantung Regulasi, tapi Kolaborasi Pemangku Kepentingan

17 April 2026 - 17:21 WIB

Indonesia Amankan Pasokan Minyak Mentah dari Rusia hingga Akhir Tahun

17 April 2026 - 14:41 WIB

Populer ENERGI