INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Mahfud MD mengkritik keras penggunaan dalil kapitalisme dalam putusan kasus Tom Lembong. Menurut mantan Menko Polhukam ini, kapitalisme hanyalah sebuah ide yang tidak memiliki norma hukum untuk dijadikan dasar pemidanaan.
“Kapitalisme itu juga saya terkejut. Kapitalisme itu tidak ada normanya. Kapitalisme itu ide,” ujar Mahfud dalam podcast bersama Novel Baswedan, Kamis.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, norma dan ide adalah dua hal yang berbeda. Norma hukum memiliki dasar filsafat seperti Pancasila, namun tidak ada aturan spesifik yang mewajibkan seseorang untuk menganut ideologi tertentu.
“Bahwa kalau caranya begini, maksud saya norma itu hukum kan ada filsafat, ada filsafat Pancasila harus begini: Ketuhanan Yang Maha Esa, manusia Indonesia bertuhan. Tapi tidak ada norma orang harus bertuhan,” jelasnya.
Sebagai contoh, Mahfud menyebutkan bahwa orang yang mengaku ateis pun tidak pernah dihukum di Indonesia karena itu merupakan ide atau keyakinan pribadi. “Banyak orang Indonesia ngaku ateis tidak bisa dihukum karena itu ide,” katanya.
Hal yang sama berlaku untuk kapitalisme, sosialisme, komunisme, maupun Pancasila – semuanya adalah ide yang belum memiliki norma hukum spesifik. “Kalau ada normanya ‘barang siapa melakukan kapitalisme dihukum pidana sekian’ baru orang bisa dihukum,” tegasnya.
Mahfud mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menilai seseorang menganut kapitalisme sebagai sesuatu yang salah. “Ini apa normanya yang dipakai kalau orang menganut kapitalisme itu salah? Kapitalisme itu tidak jelas batasnya apa,” kritiknya.
“Orang menghukum itu ada pasalnya, pasal sekian ayat sekian. Ini soal kapitalisme ‘Anda diancam hukuman sekian’ tidak ada,” pungkas Mahfud.






