Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

GERAI HUKUM

Ketua MPR Pembangkang Konstitusi, Menyoal Putusan MK Rangkap Jabatan Wamen

badge-check


					Foto: Feri Amsari (pakar hukum tata negara) Perbesar

Foto: Feri Amsari (pakar hukum tata negara)

INAnews.co.id, Jakarta– Pernyataan Ketua MPR, Muzani, yang menyebut pemerintah tidak terikat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2025, menuai kritik keras dari pakar hukum tata negara Feri Amsari. Dalam wawancara eksklusif di program “Abraham Samad Speak Up”, Feri Amsari menyebut pernyataan itu sebagai “pembangkangan terhadap konstitusi” dan indikasi arogansi atau ketidakpahaman.

Putusan MK 21/2025 ini, yang mempertegas Putusan 80 dan 79, secara gamblang menegaskan bahwa jabatan wakil menteri adalah bagian dari kabinet dan tunduk pada larangan rangkap jabatan. “Sifat putusan MK itu final and binding, erga omnes, siapa saja terdampak putusan itu,” tegas Feri, kemarin.

Ironisnya, saat ini sekitar 30 wakil menteri terindikasi merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, bertentangan langsung dengan amar putusan MK. Feri  menduga, ketidaknyamanan politisi terhadap putusan ini disebabkan banyaknya kebijakan presiden yang terdampak.

“MK meminta agar orang yang menjadi pembantu presiden betul-betul sungguh-sungguh menjalankan tugasnya. Jadi jangan dua hati begitu,” ujarnya.

Feri menambahkan, konsep awal wakil menteri (wamen) adalah murni kalangan profesional. Namun, setelah MK membuka ruang bagi politisi, profesionalitas justru terganggu. Ia mengkritik keras praktik “bagi-bagi jabatan” ini yang menurutnya merusak gagasan profesionalisme. “Ini sudah merusak konsep profesionalitas menyelenggarakan negara,” katanya.

Pernyataan Ketua MPR yang terang-terangan menentang putusan MK, menurut Amsari, sangat mengkhawatirkan. “Maksud omongannya apa itu? Itu pembangkangan terhadap konstitusi. Luar biasa itu, Bang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan

23 Januari 2026 - 22:25 WIB

Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun

23 Januari 2026 - 21:55 WIB

Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat

23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Populer POLITIK