INAnews.co.id, Jakarta– Pernyataan Ketua MPR, Muzani, yang menyebut pemerintah tidak terikat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2025, menuai kritik keras dari pakar hukum tata negara Feri Amsari. Dalam wawancara eksklusif di program “Abraham Samad Speak Up”, Feri Amsari menyebut pernyataan itu sebagai “pembangkangan terhadap konstitusi” dan indikasi arogansi atau ketidakpahaman.
Putusan MK 21/2025 ini, yang mempertegas Putusan 80 dan 79, secara gamblang menegaskan bahwa jabatan wakil menteri adalah bagian dari kabinet dan tunduk pada larangan rangkap jabatan. “Sifat putusan MK itu final and binding, erga omnes, siapa saja terdampak putusan itu,” tegas Feri, kemarin.
Ironisnya, saat ini sekitar 30 wakil menteri terindikasi merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, bertentangan langsung dengan amar putusan MK. Feri menduga, ketidaknyamanan politisi terhadap putusan ini disebabkan banyaknya kebijakan presiden yang terdampak.
“MK meminta agar orang yang menjadi pembantu presiden betul-betul sungguh-sungguh menjalankan tugasnya. Jadi jangan dua hati begitu,” ujarnya.
Feri menambahkan, konsep awal wakil menteri (wamen) adalah murni kalangan profesional. Namun, setelah MK membuka ruang bagi politisi, profesionalitas justru terganggu. Ia mengkritik keras praktik “bagi-bagi jabatan” ini yang menurutnya merusak gagasan profesionalisme. “Ini sudah merusak konsep profesionalitas menyelenggarakan negara,” katanya.
Pernyataan Ketua MPR yang terang-terangan menentang putusan MK, menurut Amsari, sangat mengkhawatirkan. “Maksud omongannya apa itu? Itu pembangkangan terhadap konstitusi. Luar biasa itu, Bang,” pungkasnya.






